Seluruh Jurnalis Cianjur Gelar Nunjuk Rasa Menuntut Keadilan 

Seluruh Jurnalis Cianjur Gelar Nunjuk Rasa Menuntut Keadilan

Cianjur//posbidikberita.id- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (22/8/2025). Bergerak dari Jalan Siliwangi sampai Pendopo, mereka menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang menimpa delapan rekan jurnalis di Serang, Banten.

Aksi ini menyoroti bahwa profesi jurnalis, yang seharusnya dilindungi undang-undang, justru kerap menjadi sasaran kekerasan. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga telah menghina martabat profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, melarang penyensoran dan pembredelan, serta mengatur hak-hak wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, menyatakan kekerasan terhadap jurnalis sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Ia menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas guna menegakkan keadilan.

“Perbuatan tersebut sudah parah. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto agar menegakkan keadilan terhadap insan pers,” tegas Ikhsan di hadapan massa aksi.

Ikhsan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam jika aksi kekerasan ini terus dibiarkan.

“Jika masih dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu hari nanti wartawan akan dibunuh. Kami tidak ingin ini terjadi, terutama jika aksi kami tidak ditanggapi serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua IJTI Korda Cianjur, Rendra Gojali, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.

“Kami menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan tugasnya dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh terulang kembali,” ungkapnya.

Aksi ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis serta menjamin perlindungan dan keamanan para pewarta berita dalam menjalankan tugasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *