Cianjur//posbidikberita-Kasus buronan yang mengaku oknum wartawan, ahirnya di tangkap jajaran satreskrim polres cianjur, dengan dugaan kasus pemerasan dan meresahkan masarakat, oknum wartawan ini sempat menghilang selama 1,5 tahun dan sempat masuk pada Daptar Pencarian Orang (DPO).
Banyak di antaranya yang merasa sakit hati dengan oknum wartawan ini, baik kepala Desa maupun intansi pendidukan, karena prilaku oknum wartawan ini selalu membikin resah hampir di semua intansi di kabupaten cianjur, sehingga dengan adanya penangkapan oknu. Wartawan ini, yang di lakukan oleh pihak kepolisian banyak mengucapkan terima kasih.
Di kutip dari logikanews, kasat reskrim polres cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dugaan pemerasan yang di lakukan oknum wartawan terjadi pada 2023, pelaku M di tangkap bersama temanya yang berinisial NA.
Modus pelaku ini di duga dengan cara mengancam dan memeras para korban, bahkan mereka mengaku sebagai wartawan,” kata Tono.
Awalnya ada tiga pelaku, selain M dan NA ada satu orang lagi berinisial MI, mereka mendatangi rumah korban berinisial MM, bahkan ketiganya menuduh MM sebagai penipu.
Saat bertemu korban komplotan itu merekam menggunakan kamera, bahkan mengancam akan menayangkan hasil rekaman vidio itu, jika korban tidak mau membayar uang damai, ahirny korban menuruti permintaan itu, dan korban pun menyerahkan uang Rp 18 juta dan 1 unit handphone,” terangnya.
Seiring berjalanya waktu, salah seorang pelaku yang berinisial MI mengembalikan telepon genggam milik korban, namun mengembalikanya bukan pada korban melainkan pada karyawan, di menyadari bahwa perbuatanya melanggar hukum,” ujarnya.
Namun lantaran ada itikad baik, korban tidak melaporkan MI korban hanya melaporkan M dan NA ke polres cianjur, awalnya polisi lebih dulu menangkap NA, kemudian penangkapan di lakukan terhadap M yang sempat menghilang 1,5 tahun.
M sudah kami tangkap, sekarang sudah di tahan di mapolres cianjur, keduanya di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Rafli hidayat.