Siap-Siap! 213 Pedagang “Bomero” Akan Direlokasi ke Pasar Induk Cianjur (Dok Foto Najib)
Cianjur//posbidikberita.id- Sebanyak 213 pedagang yang berjualan di kawasan Bojong Meron (Bomero) Citywalk dan sepanjang jalan raya, akan segera direlokasi ke Pasar Induk Cianjur. Hal ini merupakan implementasi dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menertibkan kawasan dan mengembalikan fungsi Bomero sebagai sarana publik.
Kepala Pasar Induk Cianjur, Andika Firdaus, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan instruksi dari pimpinan untuk mempersiapkan lokasi relokasi.
“Kami selaku kepala Pasar Induk mendapatkan instruksi dari pimpinan perihal perpindahan para pedagang yang ada di wilayah Bojong Meron dan jalan raya. Kami pun mempersiapkan lahannya dan alhamdulillah, kami sedang melaksanakan kegiatan pembersihan lahannya,” ujar Andika, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia meyakini bahwa lahan yang disiapkan di Pasar Induk cukup untuk menampung seluruh pedagang yang akan direlokasi. Jumlah pedagang berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP kurang lebih mencapai 200 orang.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko Purnomo, S.Stp., M.Si., menuturkan bahwa relokasi ini dilakukan sesuai dengan program Bupati Cianjur.
“Satpol PP dan Damkar kita diperintahkan untuk membantu penertiban dinas terkait dalam hal relokasi pedagang yang ada di Bomero Citywalk untuk kembali ke Pasar Induk Cianjur. Jadi, Bomero akan kita kembalikan lagi untuk sarana publik, bisa untuk kuliner dan lain sebagainya,” jelas Joko.
Joko mengonfirmasi bahwa jumlah pedagang yang telah terdata hingga saat ini mencapai 213 orang.
“Pedagang yang sudah terdata di kita ada 213 pedagang, mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Itu sudah kita konfirmasikan ke pihak Diskoperdagin untuk disiapkan lapaknya di Pasar Induk Cianjur,” imbuhnya.
Ia menyebut, proses relokasi akan dilaksanakan sesegera mungkin karena melibatkan koordinasi dengan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Jadi kita sesuai arahan Bupati untuk tetap memberikan pemahaman yang baik, tegas, tidak harus kasar, tapi tetap dalam batas sosialisai,” paparnya.
Menurutnya, jika proses sosialisasi dianggap cukup, Surat Peringatan (SP) pertama dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Jika ini sudah dirasa cukup, mungkin di minggu ini atau awal minggu depan kita sudah mengeluarkan SP 1,” pungkas Joko.
Dengan adanya relokasi ini, Pemkab Cianjur berharap dapat tercipta ketertiban sekaligus menghidupkan kembali Pasar Induk, sementara kawasan Bomero dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka untuk masyarakat.
Najib