Sidang Penyiraman Air Keras di Sukabumi, JPU Tuntut Pelaku 8 Tahun dan 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Oplus_131072
Sidang Penyiraman Air Keras di Sukabumi, JPU Tuntut Pelaku 8 Tahun dan 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Sukabumi//posbidikberita.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (10 November 2025), kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap kedua terdakwa berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan, JPU menuntut terdakwa Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, terhadap terdakwa Hari, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

“Tuntutan jaksa saya rasa sudah maksimal diukur dari peran masing-masing para terdakwa,” ujar Dasep di luar ruang sidang.

Lebih lanjut, Dasep membeberkan alasan perbedaan tuntutan yang signifikan antara kedua terdakwa. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Hari berperan sebagai otak dari kejadian tersebut.

“Kalau melihat perbuatan para terdakwa kepada korban yang terungkap di persidangan, memang peran terdakwa Hari otak pelakunya. Semua skenario dia yang merencanakan, yang akhirnya menyeret terdakwa Yuri,” jelas Dasep.

Oplus_131072

Menanggapi pemberitaan di media sosial yang memuat keluhan terdakwa Yuri, Kuasa Hukum Korban juga memberikan klarifikasi. Dasep mengungkapkan bahwa pada saat proses penyidikan di Polresta Sukabumi, keluarga Yuri pernah mendatangi korban.

“Sewaktu perkara dalam tahap penyidikan, istri terdakwa Yuri beserta penasihat hukumnya sempat berkunjung ke keluarga korban untuk memohonkan maaf atas kehilapan suaminya. Korban dan keluarga secara moril memaafkan hal tersebut,” kata Dasep.

Namun, lanjut dia, karena kasus ini telah masuk proses hukum, maka penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada institusi peradilan. “Karena ini sudah diproses secara hukum, biar hukum yang menimbang sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Yuri. Itu yang disampaikan korban, ibu Yuli, pada waktu itu,” imbuhnya.

Sementara itu, korban penyiraman air keras, Yuli, yang hadir dalam sidang, menyampaikan penderitaan fisik dan ekonomi yang masih dialaminya hingga kini.

“Dari akibat penyiraman air keras itu, saya lebih menderita, cacat permanen di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Harus operasi berulang kali, sampai sekarang pun belum sembuh. Ditambah anak saya menderita cacat permanen di punggung dan kepala,” tutur Yuli dengan suara bergetar.

Ia juga mengungkapkan kesulitan hidup yang harus dipikulnya. “Kalau berbicara kesusahan, saya juga lebih susah, hidup sebatang kara dengan anak. Ditambah lagi penderitaan luka bakar akibat penyiraman air keras, di mana saya berbulan-bulan tidak bisa bekerja dan tidak bisa menafkahi anak,” ujarnya.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Dasep menegaskan bahwa sidang ini adalah proses untuk mengukur kesalahan masing-masing terdakwa.

“Proses hukum di PN Sukabumi atas nama terdakwa Yuri adalah proses dimana terdakwa dihadapkan di meja persidangan untuk diukur kesalahannya oleh majelis hakim,” pungkas Dasep.

Ia meyakini bahwa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim akan mencerminkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. “Saya pun yakin tidak akan sama vonis hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut. Majelis hakim akan menimbang peran dan perbuatan mereka masing-masing.”

Vonis dalam perkara ini akan dibacakan dalam sidang yang akan datang.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *