Sukisari, S.H. : Yusril Ihza Mahendra Hanya Melengos Atas Pengaduan Pelayanan KATIM Tangerang Dalam Deportasi Klien WNA (Dok Foto Istimewa)
Jakarta//posbidikverita.id- Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2023, kami, Sukisari & Partners Lawfirm mendampingi Sdr Lucas Gunawan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing kasus Penahanan Paspor dua Warga Negara China Kalien kami sdr Xiong Zukang dan sdr Cui Miaomiao, pada tanggal 23 September 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor : 0023 / INTELDAKIM / X / 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Setelah bertemu dengan sdr. Aji Arisandi, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, kami ditanyakan kuasa siapa, kami jelaskan kuasa ketiganya, sesuai dengan Pasal 67 PERMEN IMIPAS NOMOR 2 TAHUN 2025.
Beliau hanya menjelaskan apa itu Visa C1 dan menunjukkan hasil wawancara di lapangan dengan dua WNA tsb dan saksi Sdr Moh. Ibnu dan Berita Acara Pemeriksaan sdr Xiong Zukang dan sdr Cui Miaomiao dalam Bahasa Indonesia, dituduh mereka bekerja sebagai marketing serta sebut-sebut PT Bion Solar. Secara logika, bagaimana mungkin WNA tsb bisa paham Berita Cara dalam Bahasa Indonesia walaupun ada Tandatangam mereka.
Kemudian beliau sampaikan, sudah diputuskan pimpinan akan dideportasi, silahkan beli tiket dan kami diberikan nomor WA 0821-1806-3026 untuk komunikasi Deportasi.
Selanjutnya kami konfirmasi kepada kedua klien kami, mereka sampaikan tidak benar menyampaikan saat BAP seperti itu. (kami memiliki rekaman pernyataan kedua Klien). Kami juga menannyakan saat wawancara di lapangan pada tanggal 23 September 2025 dengan sdr Moh Ibnu, tetapi ybs membantah isi BAP kedua Klien kami dan ada surat pernyataannya.
Pada tanggal 16 Oktober 2025, kami menyampaikan Permohonan Pengembalian Paspor kepada KANIM beserta berkas lampiran melalui WA 0821-1806-3026. WA kami baru dijawab pada pukul 20.09 dengan balasan :
Baik pak, surat sudah kami teruskan ke pimpinan.
Sekitar pukul 20.30, dua orang petugas langsung menanyakam mana klien dan kopernya, maka kami menuju Terminal 3 International.
Setelah Check In airline China Southern di counter C20, sama sekali tidak tunjukkan surat tugas, nama petugas tidak jelas dan tidak diperlihatkan Surat Keputusan Deportasi dan Penangkalan, dan petugas keberatan di foto alasan perintah pimpinan. (Video saat di Terminal 3 kami ada).
Ternyata setelah Klien kami melewati imigrasi, hanya ditunjukkan dan diberikan ijin foto Surat Keputusan Deportasi dan Penangkalan, bukan diberikan asli suratnya ! Ternyata Penetapan Deportasi dan Penangkalan nya tanggal yang sama, tanggal 16 Oktober 2025 malam.
Patut diduga, prosedur cepat, tidak sesuai dan tidak memperhatikan pengecualian Pasal 71 huruf a dan b PERMEN IMIPAS NOMOR 2 TAHUN 2025,
yaitu : Pasal 71
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dikenakan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar
Penangkalan, kecuali:
a. memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah;
Kemudian, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 PERMEN IMIPAS NOMOR 2 TAHUN 2025, kami membawa berkas FORM PENGAJUAN KEBERATAN ATAS TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN sdr Xiong Zukang dan sdr Cui Miaomiao ke Direktorat Jendral Imigrasi di Kuningan, Jakarta.
Ternyata kami dipersulit hampir dua jam, bahkan kami disarankan berkas tsb diserahkan kepada Satpam, kami keberatan, kemudian kami diminta kirim pos, kami juga keberatan karena perlu tanda terima.
Kami tetap ngotot berada di lobby Ditjen Imigrasi, bahkan ketika Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra melihat ke arah kami, sempat teriak minta pelayanan atas kasus ini, tetapi ybs melengos naif lift… Hikz jadi pejabat lupa melayani masyarakat (?).
Setelah kami bertahan sekitar dua jam, akhirnya kami diijinkan naik ke lantai 9 bertemu dengan Bp. Rizki – Katim Pengawasan Wilayah 3 dan Bp. Arief Eka Kasubdit Pengawasan Imigrasi.
Pada intinya kami sampaikan keberatan kami atas :
1. Proses Pendampingan dalam pemeriksaan Tindakan Administratif Keimigrasian dan penetapan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan oleh PLH Kepala KEMENIMIPAS Tangerang, dan agar Menteri IMIPAS mengeluarkan Klien kami dari Daftar Penangkalan.
2. Prosedur Deportasi oleh KEMENIMIPAS Tangerang, dimana sama sekali tidak transparan dan tidak memberikan surat Deportasi sebelumnya
3. Pelayanan Pengajuan Keberatan pada Ditjen Imigrasi, Kuningan Jakarta, perlu perbaikan, bahkan masih kalah dengan bank yang memiliki meja atau counter yang representatif.
Tidak mungkin seorang warga negara asing datang ke Indonesia, tanpa melakukan penjajakan dengan melihat lihat, langsung melakukan bisnis di Indonesia, jika perilaku pejabat, termasuk pejabat KEMENIMIPAS Tangerang tidak berbenah diri atau mendapat pembinaan, berdampak pada nama baik institusi imigrasi dan negara Indonesia.
Jika mental pejabat, dalam menjalankan tugas masih arogan, tidak salah, klien kami sampaikan, diperlalukan seperti penjahat, serta membuat kapok berkunjung ke Indonesia.
Asta Cita Presiden Prabowo akan sulit terujud,apabila tidak ada perubahan mental para pejabat kita.
Sukisari, S.H.
Kuasa Hukum
Xiong Zukang
Cui Miaomiao
Lucas Gunawan
*MENUJU INDONESIA LEBIH BAIK.*
Red

