Cianjur//posbidikberita.id-Berdasarkan agenda persidangan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal (13/11/2025), terdapat tiga sesi sidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang seharusnya dilaksanakan pada hari tersebut. Di BPSK Kabupaten Cianjur,(Kamis13/11/2025) Namun demikian, seluruh sidang tersebut harus ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, dengan waktu yang telah dijadwalkan ulang oleh Majelis.
Pada sesi pertama (sidang perdana) antara Ibu Eneng melawan BUMD LKM Akhlaqul Karimah, sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak Termohon tidak hadir di persidangan dengan alasan adanya panggilan dari pihak Provinsi. Berdasarkan keputusan Majelis, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, sesi kedua (sidang lanjutan ke-2) antara Ibu Ai melawan BUMD LKM Akhlaqul Karimah, dihadiri oleh pihak Termohon yang diwakili oleh Direktur Operasional. Namun, karena perwakilan tersebut tidak diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan atau menyetujui hasil mediasi, maka Majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 17 November 2025 pukul 11.00 WIB.
Adapun sesi ketiga antara Ibu Yuyu melawan BUMD LKM Akhlaqul Karimah, juga ditunda oleh Majelis dengan alasan efisiensi dan untuk memastikan kehadiran seluruh pihak yang bersangkutan. Sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin, 17 November 2025 pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat mematuhi jadwal baru yang telah ditetapkan dan hadir tepat waktu sesuai dengan ketentuan Majelis, guna memastikan proses persidangan dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Ben

