Usai Reses, Lepi Ali Firmansyah Soroti Infrastruktur Jalan dan Pendidikan di Cianjur

Usai Reses, Lepi Ali Firmansyah Soroti Infrastruktur Jalan dan Pendidikan di Cianjur. (Dokumen Foto Istimew) 

Cianjur//posbidikberita.id- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, telah menyelesaikan reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Dari kunjungannya ke daerah pemilihan, terhimpun sejumlah aspirasi masyarakat yang akan menjadi prioritas perjuangannya di gedung dewan.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menegaskan, reses merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap wakil rakyat untuk menyerap langsung aspirasi konstituen.

“Ada beberapa isu utama yang menjadi aspirasi masyarakat saat kegiatan reses,” kata Kang Lepi, sapaan akrab Lepi Ali Firmansyah, Selasa, 23 September 2025.

Isu pertama dan paling menonjol adalah terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Lepi menyatakan, penilaian masyarakat terhadap kondisi jalan di Kabupaten Cianjur masih jauh dari harapan.

Berdasarkan data terkini, tercatat sekitar 27 persen ruas jalan dalam kondisi rusak. Kerusakan ini, menurutnya, tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memperlambat distribusi hasil pertanian, melemahkan aktivitas ekonomi lokal, serta mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Saya mendorong Pemkab Cianjur agar memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional supaya percepatan pembangunan dan perbaikan jalan dapat segera diwujudkan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur itu.

Pada sektor pendidikan, masyarakat menginginkan adanya peningkatan infrastruktur. Lepi menyebutkan, kondisi sarana pendidikan di Cianjur masih menghadapi tantangan serius. Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencatat sekitar 950 ruang kelas SD dan SMP dalam kondisi rusak.

Situasi ini dinilai berdampak langsung terhadap kenyamanan serta kualitas proses belajar-mengajar. “Saya menegaskan pentingnya langkah konkret melalui pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Aspirasi lain yang mengemuka adalah terkait kebijakan insentif guru ngaji dan bantuan pondok pesantren. Lepi menilai kebijakan pengurangan penerima insentif yang diatur dalam Perbup Nomor 18/2025 dinilai tidak adil karena tidak mencerminkan jumlah guru ngaji yang sesungguhnya berperan di masyarakat.

“Selain itu, aspirasi dari kalangan pesantren meminta agar bantuan sarana pondok pesantren sebesar Rp300 juta segera direalisasikan. Saya mendorong agar kebijakan pengurangan penerima insentif guru ngaji ini ditinjau ulang,” tuturnya.

Lepi juga menyoroti persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mencarikan formulasi yang lebih berkeadilan, selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima saat reses akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *