Utang Membengkak Nyaris 300 Persen, Nasabah Tantang Transparansi Perhitungan Kredit Bank Mandiri

CIANJUR//posbidikberita.id– Sengketa antara nasabah dan pihak Bank Mandiri kembali mencuat ke ruang persidangan pada Kamis (5/3/2026). Sidang yang digelar di ruang sidang BPSK itu tidak sekadar membahas persoalan kredit macet, tetapi mulai membuka sejumlah fakta yang dinilai mengejutkan, terutama terkait lonjakan kewajiban kredit yang disebut-sebut membengkak hingga hampir tiga kali lipat dari pinjaman awal.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang nasabah, H. Dadan, yang mempersoalkan besaran kewajiban kredit yang harus ia tanggung. Menurut pihaknya, angka yang muncul dalam perhitungan bank dinilai sudah jauh melampaui batas kewajaran.

Sidang yang berlangsung cukup dinamis itu mempertemukan langsung kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, berbagai keterangan mulai terungkap, termasuk rencana pelelangan aset milik nasabah yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

Kuasa hukum nasabah, Otang Supriatna, SH, menyatakan bahwa jalannya persidangan membuka ruang bagi publik untuk melihat lebih jelas duduk perkara yang selama ini hanya terlihat sebagai sengketa kredit biasa.

Namun menurutnya, setelah perkara dibahas di ruang sidang, muncul sejumlah hal yang justru memunculkan tanda tanya baru.
“Sidang tadi cukup bermanfaat karena para pihak dipertemukan secara langsung. Kami menyampaikan keberatan terkait rencana pelelangan aset klien kami,” ujar Otang kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai persoalan ini tidak sesederhana yang terlihat di awal. Ketika dokumen dan keterangan mulai dibahas di persidangan, muncul indikasi bahwa nilai kewajiban kredit yang dibebankan kepada nasabah melonjak secara signifikan.
Lonjakan inilah yang kini menjadi sorotan utama dalam sengketa tersebut.

Otang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari kewajiban untuk menyelesaikan utang. Namun yang dipersoalkan adalah besaran angka yang dinilai tidak sebanding dengan pinjaman awal yang diterima.

“Kalau dihitung dari pokok pinjaman sampai total kewajiban yang diminta, nilainya sangat jauh. Hampir menyentuh angka 300 persen. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Lonjakan hingga tiga kali lipat dari pokok pinjaman tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan kredit yang digunakan oleh pihak bank.

Ia menilai dalam praktik perbankan, transparansi perhitungan menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi nasabah.

“Kami tentu mempertanyakan dasar perhitungan itu. Apalagi ketika nilainya sudah jauh melampaui pokok pinjaman,” katanya.

Lebih jauh, Otang menyoroti bahwa perbankan pada dasarnya memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kredit yang disalurkan bank seharusnya menjadi sarana untuk mendorong usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Namun menurutnya, ketika terjadi kendala pembayaran, pendekatan yang diambil seharusnya tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.

“Bank memang memberikan fasilitas kredit untuk membantu masyarakat menjalankan usaha. Tapi jangan sampai ketika ada kendala, beban yang muncul justru menjadi sangat memberatkan dan tidak proporsional,” ujar Otang
Dalam sidang tersebut.

Mulai muncul peluang bagi kedua belah pihak untuk membuka jalur penyelesaian yang lebih rasional.
Salah satu opsi yang dinilai lebih realistis adalah penyelesaian yang difokuskan pada pokok kewajiban kredit, bukan pada angka total yang dinilai telah membengkak.

“Kemungkinan masih akan ada perundingan lanjutan. Kami berharap penyelesaian bisa difokuskan pada pokok kewajiban saja,” katanya.

Untuk memperjelas persoalan ini, pihaknya juga berencana meminta sejumlah dokumen penting dari bank Mandiri yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterima kliennya.

Dokumen tersebut di antaranya meliputi rekening koran, rincian perhitungan kredit, hingga print out seluruh transaksi yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

Menurut Otang, dokumen-dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan kewajiban kredit yang kemudian memunculkan angka yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Saya akan meminta perincian yang jelas. Kami ingin melihat rekening koran dan seluruh print out transaksi dari Bank Mandiri supaya semuanya transparan,” jelasnya.

Dengan adanya data tersebut, pihaknya berharap proses persidangan dapat mengungkap secara objektif bagaimana sebenarnya perhitungan kredit yang terjadi.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta penjelasan dari pihak Bank Mandiri yang hadir di lokasi persidangan, pihak bank memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Salah satu perwakilan bank hanya menyampaikan bahwa persoalan yang sedang bergulir di pengadilan tersebut bukan menjadi kewenangan mereka untuk dijelaskan kepada publik.

“Saat dikonfirmasi, pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi wewenang mereka untuk memberikan penjelasan,” ujar seorang pegawai bank Mandiri singkat.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut dalam beberapa agenda sidang berikutnya. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar:
bagaimana sebenarnya perhitungan kredit hingga kewajiban nasabah bisa melonjak hampir 300 persen dari pinjaman awal.

Jika tidak dijelaskan secara transparan, sengketa ini dikhawatirkan tidak hanya menjadi konflik antara nasabah dan bank semata, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai transparansi perhitungan kredit dan perlindungan nasabah dalam sistem perbankan.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *