Warga Berbondong bondong Datangi Samsat Cianjur Untuk Mendapatkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

oppo_0

Cianjur//posbidikberita.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat pada tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025, Program ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan berjalan tanpa adanya denda atau tunggakan,Selasa 20/05/2025.

Demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan program pemutihan di Samsat Cianjur, para petugas pajak kendaraan Rela melakukan lembur sampai malam, bahkan para petugas Samsat Cianjur juga siap melayani pembayaran pajak di hari Minggu, hingga sampai jam 11 siang, khusus untuk melayani Pajak yang tertinggal selama 5 tahunan.
Samsat Cianjur melakukan pembatasan, untuk cek pisik R2 sampai jam 11:00 WIB, untuk menjaga membludaknya para pembayar wajib pajak.

Syarat bagi pembayaran pajak di atas 5 tahun, bagi sepeda motor adalah STNK harus asli dan di fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi bagi pemilik kendaraan, serta membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat, Proses ini harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat Induk.

Persyaratan untuk balik nama motor umumnya mencakup STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, serta membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat. Proses ini harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat untuk melengkapi kendaraan anda dalam proses cek pisik.

Pebi Permana.SH, Selaku petugas
menghimbau agar masyarakat mengurus pajak kendaraan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara, agar menghindari potensi praktik percaloan. Terutama bagi yang ingin mengganti pelat nomor atau membayar pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang sendiri dan melakukan cek fisik kendaraan, kami akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi para wajib pajak” ujarnya.

 

Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *