PMII Soroti Kesiapan Pilkades Digital 2026 di Cianjur

CIANJUR | POSBIDIKBERITA.ID – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital 2026 di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Cianjur.

Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kesiapan regulasi, mekanisme pengawasan, transparansi, keamanan sistem, hingga validitas data pemilih dalam penyelenggaraan Pilkades berbasis digital.

PMII menilai, transformasi digital dalam sistem pemilihan kepala desa merupakan langkah yang perlu dipersiapkan secara komprehensif.

Digitalisasi, menurut mereka, tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan teknologi, tetapi juga harus ditopang kepastian hukum, sistem pengawasan yang kredibel, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pemilih.

Koordinator Lapangan PC PMII Kabupaten Cianjur, Fauzi W.A., menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak modernisasi dalam penyelenggaraan Pilkades.

Namun, penerapan sistem digital dinilai harus melalui kajian yang matang agar tidak menghadirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Digitalisasi merupakan sebuah kemajuan, tetapi pelaksanaannya harus didukung regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta jaminan transparansi dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Fauzi dalam penyampaian aspirasi.

Aksi tersebut diterima oleh Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi.

Dalam dialog tersebut, PMII mendesak pemerintah daerah untuk membentuk Panitia Pengawas Pilkades Digital yang independen.

Menurut PMII, keberadaan lembaga pengawasan yang independen menjadi elemen penting untuk menjaga integritas seluruh tahapan pemilihan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkades Digital.

Selain persoalan pengawasan, PMII juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Digital.

Informasi tersebut antara lain mencakup penyelenggara, penyedia sistem atau vendor teknologi, hingga penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pelaksanaan pemilihan.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem ini disiapkan, siapa yang terlibat, serta bagaimana penggunaan anggaran dilakukan agar tercipta kepercayaan publik,” lanjutnya.

Persoalan validitas data pemilih turut menjadi perhatian PMII. Mereka meminta pemerintah memastikan akurasi data pemilih sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat desa sebelum sistem digital diterapkan.

Bagi PMII, kesiapan Pilkades Digital tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Faktor sumber daya manusia, literasi digital, serta pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum pelaksanaan.

Di sisi lain, aspek keamanan teknologi informasi juga mendapat perhatian. PMII meminta adanya jaminan perlindungan terhadap data pemilih, mekanisme pengaduan yang jelas, serta sistem pertanggungjawaban atas hasil pemilihan.

Hal tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan maupun sengketa setelah proses pemungutan suara berlangsung.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII menegaskan bahwa berbagai rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Mereka berharap Pilkades Digital 2026 di Kabupaten Cianjur dapat diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, keamanan, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.

Aksi tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik, khususnya kebijakan yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi di tingkat desa.

PMII berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyempurnaan konsep Pilkades Digital 2026.

Dengan demikian, transformasi digital dalam pemilihan kepala desa tidak hanya menjadi perubahan dari sisi teknologi, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat di tingkat desa.

M.Mahdi (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *