CIANJUR|POSBIDIKBERITA.ID– Akses terhadap hunian layak dan terjangkau masih menjadi tantangan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Di tengah persoalan tersebut, koperasi didorong mengambil peran lebih strategis melalui skema pembiayaan dan pengembangan perumahan berbasis syariah.
Langkah konkret itu ditandai dengan peluncuran program Koperasi Perumahan Rakyat oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia di kawasan The Tamar Village, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (23/10/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah melalui kekuatan koperasi, dengan menempatkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi anggota sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pengembangan hunian.

Ketua Pengurus BMT Investamu, Dr. (c) Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses untuk memiliki rumah sendiri.
Menurut Lukmanul, pengembangan perumahan melalui koperasi tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil anggota dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mereka.
“Peran koperasi hari ini menjadi sangat penting dalam proses pembangunan perumahan. Kami berupaya hadir untuk menjawab kebutuhan pasar, khususnya masyarakat yang membutuhkan hunian sesuai dengan kemampuan ekonominya,” ungkap Lukmanul
Komitmen tersebut, lanjut Lukmanul, tercermin dari pengembangan perumahan yang telah dilakukan BMT Investamu. Hingga saat ini, sebanyak 217 unit rumah telah dibangun dan terjual. Sementara itu, pengembangan tahap ketiga direncanakan mencakup pembangunan 270 unit rumah berikutnya.
Capaian tersebut menjadi pijakan untuk memperluas jangkauan layanan perumahan melalui koperasi, sekaligus memperkuat peran lembaga ekonomi berbasis anggota dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat.
Lukmanul menjelaskan, pengembangan klaster perumahan juga disesuaikan dengan kemampuan ekonomi anggota. Dengan pendekatan tersebut, koperasi berupaya menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kemampuan finansial berbeda, termasuk mereka yang selama ini kesulitan mengakses kepemilikan rumah.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota koperasi, baik yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi maupun yang masih terbatas, tetap mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah. Pengembangan klaster kami sesuaikan dengan kemampuan anggota,” jelasnya.
Lebih jauh, skema perumahan berbasis koperasi diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan jalur kepemilikan hunian dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Melalui sistem koperasi, anggota tidak hanya ditempatkan sebagai konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang dibangun atas dasar kebersamaan, partisipasi, dan kepentingan bersama.
Pendekatan berbasis syariah yang diusung dalam program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pilihan layanan perumahan bagi masyarakat yang menginginkan mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah. Adapun rincian akad, skema pembiayaan, persyaratan keanggotaan, dan besaran angsuran perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami hak serta kewajibannya sebelum mengambil keputusan.
Dalam keterangannya, Lukmanul turut menyinggung adanya fasilitas atau skema pendukung yang disebut Simpera untuk membantu masyarakat mengakses kepemilikan rumah melalui koperasi. Mekanisme dan cakupan layanan tersebut perlu dipastikan lebih lanjut agar calon anggota memperoleh informasi yang utuh.
Menjawab Kebutuhan, Bukan Sekadar Membangun Rumah
Peluncuran program Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan pengembang dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Tantangan penyediaan rumah tidak cukup dijawab dengan menambah jumlah bangunan. Diperlukan pula skema kepemilikan yang realistis, transparan, dan berkelanjutan agar rumah yang dibangun benar-benar dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Dalam konteks tersebut, koperasi berpeluang menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal dan sistem penyediaan perumahan yang lebih inklusif.
Jika dijalankan dengan tata kelola yang baik, informasi pembiayaan yang transparan, serta perlindungan memadai bagi anggota, program perumahan berbasis koperasi dan syariah berpotensi menjadi salah satu alternatif dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, harapan itu bukan sekadar tentang berdirinya bangunan baru, melainkan terbukanya kesempatan untuk memiliki hunian yang layak, terjangkau, dan memberikan kepastian bagi masa depan keluarga.
M.Mahdi (Ben)
