Warga dan Kantor Hukum DRH Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Sindang Palay yang Terabaikan Pemda
Sukabumi//posbidikberita.id- Frustasi atas kondisi jalan komplek yang rusak parah dan terkatung-katung selama lebih dari empat tahun, warga Perumahan Sindang Palay akhirnya mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan perbaikan. Aksi gotong royong ini dipelopori oleh Dasep Rahman Hakim, Managing Partner Kantor Hukum DRH & Partners, yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, bersama dengan pengurus dan warga RW 05 dan RW 07, Kelurahan Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kegiatan perbaikan jalan yang digelar pada akhir pekan ini menjadi bukti kesigapan masyarakat menanggulangi masalah yang dinilai sudah sangat mengganggu aktivitas dan keselamatan.
Dalam pernyataannya, Dasep Rahman Hakim mengungkapkan bahwa upaya permohonan perbaikan jalan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi telah dilakukan berulang kali oleh pengurus RW, namun tidak pernah mendapatkan respons yang positif.
“Jalan komplek ini rusak sudah lebih dari 4 tahun. Permohonan perbaikan ke pihak Pemda Kota Sukabumi yang disampaikan pengurus RW 05 dan RW 06 berulang kali disampaikan, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, saya sebagai tokoh masyarakat setempat bersama jajaran ketua RW dan para ketua RT sepakat segera melakukan perbaikan jalan yang tersebut,” ujar Dasep.
Ia menekankan kekhawatirannya akan keselamatan warga. “Saya khawatir dengan kondisi jalan seperti ini akan menimbulkan korban bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi, kami segera lakukan perbaikan,” tambahnya.
Dasep juga menyatakan bahwa seluruh anggaran untuk perbaikan jalan ini bersumber dari swadaya murni masyarakat penghuni Perumahan Sindang Palay. “Tidak ada bantuan dari Pemda Kota Sukabumi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasep menyoroti alasan yang diberikan oleh Pemda Kota Sukabumi sebagai penyebab tidak dilakukannya perbaikan. Menurutnya, Pemda beralasan bahwa Perumahan Sindang Palay belum secara resmi dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Kota.
“Alasan Pemda Kota Sukabumi belum bisa merealisasikan permohonan perbaikan jalan dari pengurus RW itu dikarenakan Perum Sindang Palay belum dialihkan ke Pemda Kota Sukabumi. Padahal hal itu lebih dari 4 tahun telah kami ajukan,” papar Dasep.
Ia mengungkapkan keheranannya karena usia perumahan tersebut sudah sangat tua. “Keberadaan Perum Sindang Palay ini sudah lebih dari 30 tahun dan sudah sewajarnya diambil alih oleh Pemda. Sementara keberadaan developer PT. Ciawi Permai yang membangun perumahan ini sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Melalui momentum ini, Dasep berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah. “Saya harap Pemda Kota Sukabumi dan Pemda Provinsi Jawa Barat menjadikan atensi perbaikan jalan yang rusak, terutama jalan-jalan perumahan yang notabene-nya dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan bagi penghuni,” ujar Dasep menutup pernyataannya.
Aksi swadaya masyarakat ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini harus berjuang melintasi jalan berlubang dan tidak rata. Mereka berharap, selain perbaikan jalan, status pengalihan perumahan juga dapat segera diselesaikan oleh pemerintah agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Najib