Bandung//posbidikberita.id – Polda Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi yang kini masih berproses sesuai ketentuan hukum.
Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, media massa dan insan pers dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal proses pemberantasan korupsi, sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” yang digelar di Hotel UTC Unpad, kawasan Dago, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Dalam paparannya, Kombes Pol. Hendra menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jabar menangani 12 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih berada pada tahap penyidikan, tiga perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan enam perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, Polda Jabar kembali mengungkap delapan perkara korupsi. Rinciannya, tiga perkara masih dalam tahap penyidikan, dua perkara telah memasuki Tahap I, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi bukanlah perkara yang sederhana. Dibutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, pembuktian yang kompleks, serta dukungan anggaran yang tidak sedikit agar setiap perkara dapat dibuktikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Ia menambahkan, Indonesia sejatinya telah memiliki perangkat hukum yang memadai dalam memberantas korupsi. Mulai dari regulasi yang kuat hingga keberadaan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, tantangan terbesar saat ini bukan hanya terletak pada aspek penegakan hukum, melainkan juga pada pembangunan moral, etika, serta budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa media massa memiliki posisi penting sebagai pilar keempat demokrasi.
Media tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, tetapi juga berperan membangun opini publik yang sehat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, kritis, dan berbasis fakta.
Menurutnya, pemberitaan yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ia juga mendorong media agar lebih aktif mengangkat isu-isu strategis dalam pemberantasan korupsi, seperti penerapan pemiskinan terhadap koruptor, optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, hingga penguatan pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif.
“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Ben

