Cianjur//posbidikberita.id-Aktivitas proyek galian tanah di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, kini tak lagi sekadar menjadi bagian dari pembangunan desa. Di mata masyarakat, proyek tersebut telah berubah menjadi sumber keresahan yang kian hari kian memanas.
Alih-alih membawa manfaat, aktivitas ini justru dinilai menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.
Sejak beberapa waktu terakhir, lalu lalang truk pengangkut tanah menjadi pemandangan yang tak terelakkan di ruas jalan kabupaten yang melintasi wilayah tersebut.
Ironisnya, kendaraan-kendaraan besar itu diduga kerap membawa muatan melebihi kapasitas yang seharusnya ditanggung oleh jalan dengan spesifikasi terbatas. Sabtu (11/4/2026), kondisi ini mencapai titik yang memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Bukan tanpa alasan. Jalan yang sebelumnya menjadi akses vital warga kini berubah menjadi lintasan berbahaya. Ceceran tanah merah dari truk pengangkut membuat permukaan jalan menjadi licin, kotor, dan rawan kecelakaan.
Dalam kondisi cuaca yang kerap diguyur hujan, tanah yang berceceran itu berubah menjadi lumpur yang membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua.
Padahal, aturan terkait aktivitas pengangkutan material sudah sangat jelas. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012, setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan penutup muatan seperti terpal, membatasi jam operasional, serta bertanggung jawab menjaga kebersihan jalan dari sisa material. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran yang terjadi secara berulang tanpa pengawasan ketat.
“Ini bukan lagi soal nyaman atau tidak, tapi sudah menyangkut keselamatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Dedi, seorang warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan tersebut. Ia mengaku terjatuh saat melintasi jalan yang dipenuhi tanah berceceran. Insiden itu bahkan membuatnya harus dibantu warga sekitar untuk bangkit.
“Sangat mengganggu. Jalan sempit, tapi dilalui kendaraan besar. Tanahnya berserakan, jadi licin,” keluhnya dengan nada kesal.
Menurutnya, jalan kabupaten tersebut sejak awal memang tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan bertonase besar secara intensif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya risiko kecelakaan yang meningkat, tetapi juga potensi kerusakan infrastruktur jalan dalam jangka panjang.
Di tengah gelombang kritik dari masyarakat, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, memberikan penjelasan terkait proyek tersebut. Ia menyebut bahwa kegiatan galian tanah merupakan bagian dari program pembangunan desa yang telah diusulkan melalui Musrenbang RPJMDes.
“Lapangan bola desa memang sudah masuk dalam rencana. Posisi tanahnya terlalu tinggi, jadi kita turunkan. Karena keterbatasan anggaran, tanah hasil galian dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan untuk urugan,” jelasnya melalui pesan singkat.
Namun, penjelasan tersebut tampaknya belum cukup meredam kemarahan warga. Bagi masyarakat, alasan efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan keselamatan publik.
Terlebih jika pelaksanaan di lapangan terkesan tanpa pengendalian yang jelas.
Sorotan juga datang dari H. Hamdan, tokoh masyarakat Jangari sekaligus aktivis 98. Ia secara tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, pengangkutan tanah merah yang dilakukan saat ini sangat membahayakan pengguna jalan. Ia bahkan menyoroti adanya korban kecelakaan akibat kondisi jalan yang kotor dan licin.
“Ini sudah jelas membahayakan. Jalan jadi kotor, licin, dan sudah ada korban. Harapan kami, kalau bisa aktivitas ini dihentikan sementara, apalagi sekarang musim hujan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan koordinasi dan pengawasan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, aparat dan instansi pemerintah seperti kecamatan, kepolisian, hingga pemerintah daerah seharusnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
“Jangan sampai menunggu korban berikutnya baru bertindak,” tambahnya.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran pengawasan? Apakah aturan yang telah dibuat hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata?.
Warga berharap adanya langkah tegas dari instansi berwenang untuk menertibkan aktivitas proyek tersebut. Mereka menuntut agar setiap kegiatan pembangunan tetap mengedepankan keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan masyarakat luas.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin jalan yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga justru berubah menjadi titik rawan kecelakaan yang mengintai setiap saat.
Pembangunan sejatinya membawa kemajuan. Namun tanpa perencanaan matang, pengawasan ketat, dan tanggung jawab yang jelas, pembangunan bisa berubah menjadi bencana yang merugikan masyarakat itu sendiri.
Di Bobojong hari ini, garis tipis antara pembangunan dan petaka itu terasa semakin nyata.
Ben

