BOSP SMPN 2 Bojongpicung dalam Proses Penyelesaian, Pengembalian Ditargetkan Tuntas September

CIANJUR-POS BIDIK BERITA-Ramainya isu dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, H. Ivan Sopandi, S.Pd., M.Pd.

Ivan menjelaskan, persoalan yang menyeret mantan Kepala SMPN 2 Bojongpicung berinisial K.I. tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Ia juga menegaskan bahwa nominal dana yang diduga digunakan tidak sesuai dengan angka yang sebelumnya ramai diberitakan.

“Permasalahan tersebut kini dalam proses penyelesaian. Dugaan nominal uang yang diselewengkan tidak seperti yang diberitakan,” ujar Ivan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ivan, penanganan persoalan tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur. Karena itu, mekanisme penyelesaiannya mengacu pada hasil audit serta rekomendasi yang telah diberikan Inspektorat.

Ivan mengatakan, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Cianjur, dana BOSP yang telah terpakai oleh mantan kepala sekolah tersebut wajib dikembalikan secara tuntas paling lambat akhir September 2026.

“Uang BOSP yang terpakai oleh mantan kepala sekolah berinisial K.I. harus dikembalikan secara tuntas akhir September 2026. Sementara uang yang sudah dikembalikan oleh K.I. baru di kisaran Rp50 jutaan. Sisanya harus dituntaskan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Cianjur, Dede Koswara, turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Dede menilai pihak yang bersangkutan patut bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme administratif, sesuai hasil penanganan Inspektorat.

“Terduga penyelewengan harusnya merasa bersyukur masih diberi peluang terbebas dari jeratan tindak pidana. Meski hasil audit Inspektorat telah menyatakan adanya penggunaan dana BOSP yang harus dikembalikan, yang bersangkutan hanya diberi hukuman administratif,” kata Dede.

Ia berharap mantan Kepala SMPN 2 Bojongpicung dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut hingga tuntas dan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami berharap mantan Kepala SMPN 2 Bojongpicung menyelesaikan pengembalian uang tersebut hingga tuntas dan tepat waktu,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *