CIANJUR | POSBIDIKBERITA.ID — Transformasi digital mulai merambah pesta demokrasi di tingkat desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang selama ini identik dengan pencoblosan surat suara secara manual, kini memasuki babak baru melalui penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting).
Inovasi tersebut menjadi langkah baru dalam penyelenggaraan demokrasi desa, sekaligus menandai pergeseran menuju tata kelola pemilihan yang lebih modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Salah satu desa yang bersiap menerapkan sistem tersebut adalah Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaan Pilkades kali ini, masyarakat akan menggunakan sistem digital sebagai pengganti mekanisme pemungutan suara konvensional.
Ketua Panitia Pilkades Sukajadi, Asep Iyan Rohmana, mengatakan bahwa penerapan e-voting merupakan pengalaman baru yang membutuhkan kesiapan teknis sekaligus edukasi intensif kepada masyarakat.
Menurutnya, panitia telah melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi dan simulasi penggunaan perangkat pemungutan suara elektronik, agar masyarakat dapat memahami mekanisme pemilihan dengan baik.
“Ini merupakan pengalaman pertama bagi kami dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara digital. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari tugas panitia. Persiapannya kami lakukan secara intensif dan bertahap,” ujar Asep, Selasa (27/10/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahap awal, sebagian masyarakat sempat merasa asing dengan sistem digital. Namun, setelah mengikuti simulasi, respons warga dinilai cukup positif. Mekanisme pemilihan yang semula dianggap rumit ternyata dapat dipahami dengan lebih mudah setelah dipraktikkan secara langsung.
Antusiasme tersebut menjadi modal penting bagi panitia untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, sekaligus meminimalkan kendala akibat peralihan dari sistem manual ke digital.
Dalam kontestasi Pilkades Sukajadi, terdapat tiga calon kepala desa yang akan bersaing memperebutkan kepercayaan masyarakat.
Asep berharap seluruh calon dapat menunjukkan kedewasaan politik dan menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Menurutnya, kemenangan maupun kekalahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi.
“Harapan kami, siapa pun yang terpilih nantinya dapat diterima sebagai hasil dari proses demokrasi yang kita jalankan bersama. Semua pihak harus menghormati aturan dan menjaga suasana tetap kondusif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Panitia akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan, termasuk meneruskan atau merekomendasikan penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Terpisah, Camat Karangtengah, Dony Herdyana, menyambut baik penerapan teknologi digital dalam pelaksanaan Pilkades. Ia menilai inovasi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan, selama seluruh tahapan dipersiapkan secara matang dan hak masyarakat tetap terlindungi.
Menurut Dony, salah satu perhatian utama pemerintah kecamatan dan panitia adalah memastikan kelompok lanjut usia (lansia), warga yang sedang sakit, serta pemilih yang memiliki keterbatasan penglihatan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Kami menyambut baik penerapan teknologi ini. Namun, hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan lansia maupun warga yang sedang sakit harus diantisipasi sejak awal. Kami sudah mendorong panitia agar mekanisme pendampingan diatur secara jelas dalam tata tertib,” ungkap Dony.
Ia menjelaskan, pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemilih dan ketentuan yang berlaku. Panitia perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar warga yang mengalami keterbatasan tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kehilangan kemandirian dalam menentukan pilihan.
Meski menggunakan teknologi digital, prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) harus tetap menjadi landasan utama. Modernisasi sistem pemilihan, kata dia, tidak boleh mengurangi integritas proses demokrasi maupun mengabaikan hak konstitusional masyarakat.
Terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades, Dony menegaskan bahwa penanganannya harus mengacu pada jenis dan tingkat pelanggaran. Pelanggaran administratif dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, sedangkan dugaan tindak pidana harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ia pun mengajak seluruh calon kepala desa, panitia, pendukung, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.
“Saya memohon dukungan seluruh calon kepala desa untuk bersama-sama menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades. Siapa pun yang terpilih nanti, mari kita dukung dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap para calon aktif menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan agar partisipasi masyarakat dapat meningkat,” tutur Dony.
M.Mahdi (Ben)
