Nasabah Bank BSI Memberikan Kuasa Untuk Pendampingan Hukum Terkait Permasalah Utang Piutang Yang di Duga Digelemnungkan Oleh Oknum Pegawai Bank

Cianjur//posbidikberita-Imas Asiah warga kampung Munjul rt 01 rw 01 Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur menyandarkan harapannya kepada Niko Apriliandi S.H sebagai kuasa hukumnya agar terbebas dari lilitan utang piutang sebesar seratus juta rupiah di Bank Sariah Indonesia (BSI) KCP Cianjur Ciranjang ,karena pihaknya tidak merasa mengajukan pinjaman sebesar itu.

Kuasa hukum Imas Asiah menjelaskan, sejak tanggal 22 Februari 2025 seorang nasabah Bank BSI Imas Asiah telah memberikan kuasa untuk pendampingan hukum terkait permasalah utang piutang yang diduga saat pengajuan pinjaman digelembungkan oleh oknum pegawai Bank BSI dari awal pinjaman sebesar dua puluh lima juta rupiah menjadi seratus juta rupiah, sementara pencairan uang pinjaman tersebut diambil oleh oknum tersebut dan klien kami hanya dikasih uang tunai sepuluh juta rupiah, jelasnya.

Lebih lanjut Niko Apriliabdi S.H menerangkan, langkah awal pihaknya akan berkordinasi dengan kuasa hukum bank BSI ciranjang guna membicarakan permasalah yang dialami klien kami, sebab ulah daripada para oknum bank BSI yang membantu memfasilitasi pembiayaan pinjaman klien kami merupakan perbuatan melawan hukum, tentunya kami akan tindak lanjut sampai selesai, seandainya para oknum bank BSI tidak kooferatip dalam penyelaesaian permaslaan ini maka akan kami bawa kejalur hukum, juga akan kami laporkan Gurbernur Jawa Barat (Jabar) tambahnya.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *