Penetapan Pendataan Indeks Desa Tingkat Kecamatan Ciapanas Tahun 2025

Cianjur//posbidikberita.id-Pemerintah Kabupaten Cianjur Kecamatan Cipanas mengadakan Penetapan Pendataan Indeks Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemetaan pembangunan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Acara penetapan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cipanas pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 dan dihadiri oleh Sekmat Cipanas, para kepala desa, perwakilan BPD, Pendamping desa serta pendata dari masing-masing desa.Dalam sambutanya, Sekmat Cipanas(Rudi Wibowo) menegaskan pentingnya Pendataan Indeks Desa sebagai dasar dalam menyusun dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih akurat,adanya penilaian sub indeks pencapaian sub dimensi yang di laksanakan masing-masing desa dengan tujuan seberapa capaian pelayanan kepada masyarakat karena desa itu ada beberapa tahapan seperti desa tertinggal,desa berkembang desa maju dan desa mandiri,dan Alhamdulillah di Cipanas dari ketujuh desa itu sudah enam desa mandiri dan satu desa maju.

“Pendataan ini bukan hanya formalitas,tetapi merupakan langkah awal dalam menentukan arah kebijakan, pembangunan desa secara obyektif. Data yang valid akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM),” ujar Sekmat Cipanas.

Pendataan Indeks Desa mencakup tiga Indikator utama, yakni Indeks Ketahanan Sosial,Indeks Ketahanan Ekonomi,dan Indeks Ketahanan Lingkungan.

Seluruh Kepala desa di wilayah Kecamatan Cipanas menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung kelancaran proses pendataan ini, serta berharap agar hasil yang diperoleh dapat mencerminkan kondisi di lapangan.

Dengan ditetapkannya Pendataan ini, Kecamatan Cipanas berharap dapat mendorong peningkatan status desa menuju kategori desa maju,dan mandiri demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

Bah Aming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *