Kejaksaan Negeri Cianjur Menetapkan Dua Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi PJU

Cianjur//posbidikberita.id– Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Penetapan resmi tersangka ini dilakukan, Selasa (24/07/2025)

Dr. Kamis, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1856/M.2.27/4/4.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Print-2487/M.2.27/4.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MIH, selaku konsultan perencana. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp8.491.605.289,63,’ katanya.

“Tersangka DG selaku PPK dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara MIH selaku konsultan perencana diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan praktik “pinjam bendera” kepada dua perusahaan, yakni PT GS dan PT SYB, untuk pekerjaan di wilayah utara dan selatan Cianjur,” ungkapnya.

Masih lanjut Dr. Kamin, Perencanaan yang disusun disebut tidak sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kamin.

 

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *