Kodim 0605/Subang Serahkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah ke Bea Cukai
Subang//posbidikberita.id- Kodim 0605/Subang menggelar kegiatan Press Release penyerahan barang bukti rokok tanpa cukai kepada Bea Cukai Purwakarta, Jumat (29/8/2025) di Makodim 0605/Subang, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI Hj. Elita Budiarti, SKM., M.Si. dan unsur Forkopimda Kabupaten subang serta jajaran terkait.
Dalam kasus ini, enam orang tersangka diamankan dengan peran berbeda, di antaranya kurir, sopir, kernet, dan pengawal. Para tersangka menggunakan bus PO YN Transport dengan nomor polisi S 7519 IJ warna merah strip putih untuk mengangkut 353 bal atau 70.600 bungkus rokok tanpa cukai bermerek Stigma dan GP Classic. Barang bukti beserta tersangka resmi diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp1,2 miliar.
Dandim 0605/Subang Letkol Czi Asep Saepudin, S.E., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas Forkopimda Subang.
“Penangkapan ini adalah bentuk apresiasi bagi Kabupaten Subang. TNI bersama Forkopimda berkomitmen menjaga wilayah dari aktivitas ilegal yang merugikan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, semoga sinergi ini semakin kuat untuk Subang yang lebih aman,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Hj. Elita Budiarti, SKM., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Kodim Subang dalam menggagalkan modus baru penyelundupan dengan bus pariwisata.
“Ini sejarah baru bagi Subang. Modus penyelundupan dengan bus pariwisata berhasil diungkap berkat kerja sama TNI, Polri, dan Bea Cukai. Semoga peristiwa ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi yang berani merugikan negara dengan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., menilai kasus ini sebagai bukti komitmen Forkopimda Subang.
“Sinergi Forkopimda nyata adanya. Penindakan terhadap rokok ilegal ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat. Pemerintah daerah bersama Kodim, Polres, Kejari, dan DPRD berkomitmen memberantas seluruh praktik ilegal di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., yang hadir mewakili Kapolres Subang, juga memberikan apresiasi.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kodim 0605/Subang. Penindakan ini menunjukkan TNI siap bertindak dalam mengungkap penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ke depan, kami siap memperkuat sinergi dengan Kodim dan Kejari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dr. Panca Putra Jaya, S.Sos., M.M., menegaskan konsekuensi hukum yang menanti para pelaku.
“Subang adalah jalur lintasan yang rawan penyelundupan. Sinergi hari ini membuktikan penegakan hukum berjalan baik. Sesuai UU Cukai, pelaku dapat dipidana penjara satu tahun dan dikenakan denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara. Rokok ilegal ini menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan barang bukti secara simbolis dari Ketua DPD Partai Golkar/Anggota Komisi I DPR RI Hj. Elita Budiarti, SKM., M.Si., kepada Kepala Bea Cukai Dr. Panca Putra Jaya, S.Sos., M.M. Penyerahan tersebut menjadi penegasan bahwa barang bukti resmi masuk dalam kewenangan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Iriyanto