Cianjur//posbidikberita.id-Dugaan kasus yang menyeret LKM Ahlakul Karimah di Kabupaten Cianjur hingga kini belum juga menemukan titik terang yang signifikan.
Alih-alih mereda, polemik justru kian mengemuka dan menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Publik seolah disuguhi drama panjang tanpa kepastian ending—sebuah ironi di tengah harapan akan tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Sorotan publik semakin tajam ketika proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan terkesan berputar di tempat. Masyarakat yang menaruh kepercayaan pada lembaga keuangan tersebut kini berada dalam posisi menunggu, dengan rasa cemas yang kian menumpuk.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: sampai kapan ketidakjelasan ini dibiarkan?.

Kuasa hukum nasabah, R. Adang Herry Pratidy bersama timnya, pada Jumat (24/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak terkait. Namun dari berbagai tembusan yang dikirimkan, respons yang nyata baru datang dari Kejaksaan Tinggi. Ironisnya, respons tersebut justru memunculkan tafsir yang dinilai kurang substansial, bahkan dianggap sebagai bentuk penggiringan makna terhadap upaya hukum yang dilakukan.
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak Kejaksaan Tinggi menyebut bahwa surat-surat dari kuasa hukum merupakan bagian dari “pengaturan”. Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah upaya advokasi hukum kini dipersepsikan sebagai manuver administratif semata? Ataukah ada sesuatu yang lebih dalam yang belum terungkap ke permukaan?.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana oleh BUMD Kabupaten Cianjur telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Hal ini merujuk pada surat bernomor tertentu tertanggal 16 Februari 2026, yang secara prinsip menyatakan kesiapan aparat untuk memproses laporan tersebut.
Namun, lagi-lagi publik dihadapkan pada realitas klasik: antara pernyataan formal dan implementasi di lapangan yang kerap tak sejalan.
Tak berhenti di situ, langkah hukum lanjutan pun tengah dipersiapkan. Tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan pada awal Mei mendatang.
Lanjut Adang Gugatan ini tidak main-main—sebanyak 11 lembaga akan menjadi pihak yang digugat. Sebuah langkah yang terbilang berani, namun sekaligus menjadi sinyal bahwa ada ketidakpuasan serius terhadap kinerja institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Ini bukan tanpa alasan. Masyarakat harus tahu, harus terus mengikuti perkembangan ini. Karena di balik gugatan ini, ada hak-hak yang diperjuangkan,” ujar pihak kuasa hukum dengan nada tegas.
Di tengah situasi yang menggantung ini, masyarakat Cianjur hanya bisa berharap agar proses hukum tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Keadilan tidak boleh berhenti pada tumpukan berkas dan surat-menyurat.
Ia harus hadir nyata, memberikan kepastian, dan menjawab keresahan publik.
“Kasus LKM Ahlakul Karimah kini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan telah menjelma menjadi ujian bagi integritas lembaga dan aparat penegak hukum. Publik menanti—bukan sekadar akhir cerita, tetapi akhir yang adil,”tutup Adang.
Ben

