Alat Ukur Harus Akurat, BPSK Cianjur: Jangan Tunggu Konsumen Dirugikan

Alat Ukur Harus Akurat, BPSK Cianjur: Jangan Tunggu Konsumen Dirugikan

Cianjur/ Ketepatan sebuah alat ukur bukan sekadar persoalan angka. Di balik satu kilogram, satu liter, atau satu satuan pengukuran lainnya, terdapat hak konsumen yang harus dijamin. Karena itu, kalibrasi dan tera menjadi bagian penting dalam memastikan setiap transaksi maupun pelayanan berjalan secara adil, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalibrasi pada dasarnya bertujuan memastikan keakuratan, konsistensi, dan keandalan suatu alat ukur dengan membandingkan hasil pengukurannya terhadap standar acuan yang telah tersertifikasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Melalui proses tersebut, penyimpangan atau deviasi alat ukur dapat diketahui. Akurasi dapat dipastikan, standar mutu tetap terjaga, sekaligus mencegah kerugian konsumen maupun risiko lain yang muncul akibat penggunaan alat ukur yang tidak tepat.

Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah seberapa luas pengawasan alat ukur tersebut dilakukan?.

Pertanyaan itu menjadi perhatian Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, SH., CPM. Ia menilai pelaksanaan metrologi secara umum sudah berjalan cukup baik, tetapi masih diperlukan pembenahan dan perluasan jangkauan pengawasan.
Hal itu disampaikannya pada Selasa (11/8/2026).

“Secara umum boleh dikatakan baik, tetapi masih ada yang harus diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi. Jangkauannya harus lebih cepat dan lebih diperluas,” ujar R. Adang.

Menurutnya, selama ini masyarakat lebih banyak mengenal kegiatan tera melalui timbangan yang digunakan di pasar, seperti timbangan kiloan maupun dacin. Padahal, penggunaan alat ukur terdapat hampir di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Mulai dari SPBU, pabrik, tempat penggilingan padi, toko emas, hingga berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, semuanya menggunakan alat ukur yang memiliki konsekuensi langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen.

Karena itu, menurut R. Adang, pengawasan metrologi seharusnya tidak berhenti pada sektor perdagangan tradisional saja.

“Bukan hanya timbangan di pasar. Ada juga alat ukur di pabrik, SPBU, meteran air, meteran listrik dan berbagai alat ukur lainnya. Itu juga perlu mendapat perhatian,” katanya.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Rajin di Tempat yang Itu-Itu Saja

R. Adang menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ketepatan alat ukur merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
Minimnya pemahaman tersebut, menurut dia, perlu dijawab dengan edukasi yang lebih masif dari pemerintah. Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dinilai perlu memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai hak konsumen serta pentingnya memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi benar-benar memenuhi ketentuan.

“Banyak masyarakat yang belum memahami hal seperti ini. Karena itu, perlu ada pemahaman dan edukasi dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mendorong media massa, khususnya media yang konsisten mengangkat isu perlindungan konsumen, untuk ikut mengawasi sekaligus mempertanyakan sejauh mana Dinas Perdagangan melalui bidang yang membidangi metrologi menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau keluhan dari konsumen. Pengawasan idealnya dilakukan secara rutin dan menyentuh berbagai tempat yang menggunakan alat ukur.

“Media juga perlu mempertanyakan kepada dinas yang membawahi metrologi, sejauh mana mereka melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan akibat alat ukur yang kurang tepat,” katanya.

R. Adang bahkan mendorong agar kegiatan tera atau pengawasan dapat melibatkan unsur pers dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan untuk mencampuri tugas pemerintah, melainkan menjadi bentuk pengawasan publik agar proses perlindungan konsumen berjalan lebih terbuka.

“Tidak apa-apa kalau metrologi didampingi atau mengundang media maupun LPKSM untuk bersama-sama melakukan tera di SPBU, pabrik, pasar, maupun tempat-tempat lain yang menggunakan timbangan,” tuturnya.

SPBU, Toko Emas hingga Rumah Sakit Juga Perlu Diperhatikan
Ia mencontohkan sejumlah sektor yang menurutnya layak mendapatkan perhatian lebih serius.

Di pasar, pengawasan timbangan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan transaksi antara pedagang dan pembeli. Di toko emas, timbangan dalam satuan gram menentukan nilai barang yang dibeli konsumen.

Begitu pula di SPBU, alat ukur volume bahan bakar berkaitan langsung dengan jumlah produk yang diterima konsumen.
Tidak kalah penting, kata R. Adang, adalah alat ukur yang digunakan di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Menurutnya, sektor kesehatan memiliki karakter berbeda karena kesalahan pengukuran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berkaitan dengan keselamatan dan kualitas pelayanan.

“Termasuk alat-alat ukur yang digunakan di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan. Ini juga perlu mendapat perhatian,” katanya.

Keterbatasan Anggaran Jangan Jadi Tembok Penghalang

R. Adang memahami bahwa memperluas pengawasan metrologi tentu membutuhkan sumber daya manusia, peralatan, serta anggaran yang tidak sedikit.
Namun, ia menilai keterbatasan tersebut dapat disiasati dengan pola pengawasan yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak.

“Kalau memang alasannya kekurangan alat atau SDM, tentu bisa dilakukan secara bertahap. Tidak mungkin semuanya sekaligus karena pemerintah juga memiliki keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, LPKSM dan pers dalam membantu memperkuat pengawasan.

Menurutnya, perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Semua pihak memiliki ruang untuk mengambil peran sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pada akhirnya, persoalan kalibrasi dan tera bukan sekadar tentang apakah sebuah timbangan menunjukkan angka yang benar atau sebuah meteran berjalan sesuai standar.

Lebih jauh dari itu, akurasi alat ukur adalah bagian dari keadilan dalam transaksi.
Ketika masyarakat membayar satu kilogram barang, membeli bahan bakar dalam hitungan liter, membayar penggunaan air atau listrik berdasarkan meteran, hingga memperoleh pelayanan kesehatan yang menggunakan perangkat pengukuran, maka ketepatan alat ukur menjadi bagian dari hak konsumen.

Karena itu, pengawasan metrologi semestinya tidak hanya aktif di tempat-tempat yang mudah terlihat, tetapi juga menyentuh sektor-sektor yang selama ini mungkin luput dari perhatian.
Sebab, jika alat ukurnya saja tidak pasti, bagaimana konsumen bisa mendapatkan kepastian?

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *