Cianjur//posbidikberita.id-kembali diguncang oleh kasus yang menyisakan tanda tanya besar sekaligus keresahan di tengah masyarakat. Dugaan praktik tipu gelap yang menyeret nama PT Crowde mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Alih-alih menerima bantuan alat pertanian yang dijanjikan sebagai hibah, para petani justru dihadapkan pada kenyataan pahit: nama mereka tercatat dalam sistem BI Checking sebagai debitur bermasalah.
Awalnya, program yang ditawarkan kepada masyarakat terdengar menjanjikan. Bantuan alat pertanian diberikan kepada warga dengan dalih hibah untuk meningkatkan produktivitas.
Namun, di balik itu, penerima bantuan diminta menyerahkan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang didokumentasikan oleh pihak penyelenggara. Saat itu, sebagian besar warga tidak menaruh curiga, karena proses tersebut diklaim sebagai bagian dari administrasi biasa.
Waktu berlalu hingga kurang lebih tiga tahun. Kecurigaan mulai muncul ketika salah satu penerima bantuan mencoba mengajukan pinjaman ke bank. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui bahwa namanya telah masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking.
Ia dinyatakan memiliki kewajiban utang dengan nominal yang tidak kecil, padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Fenomena ini ternyata bukan kasus tunggal. Puluhan warga lainnya di Kabupaten Cianjur mulai melaporkan kejadian serupa.
Dugaan pun mengarah pada adanya penyalahgunaan data pribadi yang sebelumnya dikumpulkan saat penyaluran bantuan alat pertanian tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidi, mengungkapkan, Selasa (5/5/2026). bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sekitar yang bi cheking sekitar 58 orang korban terbaru. Dari jumlah tersebut, sekitar 18 orang diduga terkait dengan lembaga pembiayaan tertentu dan bank Mandiri, sementara sekitar 40 lainnya memiliki pola kasus serupa dengan laporan yang muncul pada tahun sebelumnya di Bank BJB.
Menurut Adang, pihak BPSK akan mulai melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk proses penyelesaian sengketa. Sidang awal dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada penanganan kasus yang melibatkan nasabah dan pihak perbankan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar. Di Cianjur saja, angka sementara mencapai sekitar 2.000 orang, sementara di tingkat Jawa Barat diperkirakan menyentuh angka 6.000 korban. Ironisnya, banyak di antara mereka yang belum melapor karena kurangnya informasi, rasa takut, atau kekhawatiran akan dampak lanjutan.
“Masalah utama yang dihadapi para korban adalah munculnya tagihan utang yang nilainya terus bertambah akibat bunga dan denda berjalan. Beberapa korban bahkan disebut memiliki catatan utang hingga puluhan juta rupiah, padahal mereka tidak pernah merasa menerima uang pinjaman tersebut,”tegas Adang
Dalam situasi ini, BPSK mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam. Korban diimbau untuk melapor agar mendapatkan pendampingan, baik dari lembaga perlindungan konsumen maupun pihak terkait lainnya.
Pendampingan ini dinilai penting agar masyarakat tidak berjuang sendiri menghadapi persoalan hukum dan administratif yang kompleks.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan kehati-hatian dalam menerima program bantuan. Di tengah harapan akan peningkatan kesejahteraan, masyarakat justru dihadapkan pada potensi jerat finansial yang tidak mereka sadari sejak awal.
Kini, publik menanti kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang. Sebab, jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan jebakan berkedok kepedulian.
Ben

