Cianjur//posbidikberita.id-Memasuki bulan keenam tahun 2026, grafik pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Mayoritas laporan yang diterima berasal dari sektor jasa keuangan, khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing).
Fenomena tersebut menjadi perhatian publik, mengingat sektor jasa keuangan merupakan salah satu layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Banyaknya pengaduan yang masuk mengindikasikan masih adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, baik dari pihak penyedia jasa keuangan maupun konsumen itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, angkat bicara saat ditemui pada Jum’at (5/6/2026).

Menurut Adang, sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, BPSK Cianjur telah menerima sekitar 70 pengaduan konsumen. Sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro.
“Kalau tahun 2026 ini yang paling banyak memang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan. Ada yang menyangkut perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa kasus yang sedang ditangani di antaranya berkaitan dengan lembaga keuangan mikro milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, serta laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan yang berkaitan dengan lembaga perbankan.
Saat ini, kata Adang, sejumlah perkara masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan persidangan. Untuk beberapa kasus yang melibatkan bank milik pemerintah, BPSK telah meminta data dan dokumen pendukung dari para nasabah sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Pengaduan yang masuk sekitar 70 kasus dan saat ini masih dalam proses. Ada yang sedang dimediasi, ada juga yang sudah masuk tahap persidangan,” katanya.
Adang menambahkan, secara umum sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar dalam daftar pengaduan yang diterima BPSK Cianjur sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut menurutnya menjadi sinyal bahwa literasi keuangan masyarakat masih perlu ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan.
Ia menilai edukasi kepada masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah daerah, instansi terkait, hingga perbankan dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perlu memperkuat kolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen.
“Edukasi harus terus dilakukan. Masyarakat harus memahami produk keuangan yang digunakan, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mengetahui risiko yang mungkin muncul,” jelasnya.
Menurut Adang, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh isi perjanjian yang ditandatangani ketika mengajukan kredit, pinjaman, maupun produk keuangan lainnya. Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang baru menyadari adanya konsekuensi tertentu setelah terjadi permasalahan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh berbagai penawaran yang terlihat menguntungkan di permukaan, tanpa memahami secara detail isi perjanjian yang dibuat.
“Sebelum menandatangani perjanjian, baca dan pahami setiap pasalnya. Jika ada yang tidak dimengerti, tanyakan kepada pihak yang menawarkan produk tersebut. Jangan hanya tergiur oleh bunga rendah, cicilan ringan, atau iming-iming lainnya tanpa memahami seluruh konsekuensinya,” tegasnya.
Adang juga menekankan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelesaian sengketa, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke BPSK Cianjur, diharapkan seluruh pihak dapat menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat transparansi layanan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta membangun hubungan yang lebih sehat antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Sebab pada akhirnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya hadir ketika sengketa terjadi, melainkan harus dimulai sejak masyarakat memahami setiap keputusan finansial yang diambilnya.
Ben

