Polres Cianjur Konsisten Berantas Knalpot Brong, 116 Kendaraan Diamankan

Cianjur//posbidikberita.id– Jajaran Polres Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Dalam razia rutin yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) malam di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, petugas berhasil mengamankan sebanyak 116 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong.

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur. Kegiatan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Pemerintah Daerah sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang biasanya diwarnai meningkatnya aktivitas masyarakat di malam hari.

Selain menindak pelanggaran lalu lintas, kegiatan tersebut juga bertujuan merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan Kapolres Cianjur selalu memimpin langsung setiap pelaksanaan KRYD sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap kegiatan rutin yang ditingkatkan, Bapak Kapolres selalu hadir dan memimpin langsung bersama personel Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah. Beliau konsisten melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” ujar Aang.

Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar pada malam Minggu tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 116 kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan dikenakan sanksi tilang karena melanggar ketentuan mengenai spesifikasi teknis kendaraan.

“Pada malam ini kami mengamankan 116 kendaraan dan seluruhnya dilakukan penindakan berupa tilang. Dari jumlah tersebut, ada tiga kendaraan yang kami amankan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK,” katanya.

Menurut AKP Aang, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Kapolres Cianjur sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kebisingan kendaraan.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara di Kabupaten Cianjur, agar mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar peraturan, penggunaan knalpot brong juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain maupun warga di sekitar lokasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai arahan Kapolres. Negara harus hadir menjawab keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan melalui layanan Hotline 110 terkait maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.

Polres Cianjur menegaskan akan terus menggelar razia serupa secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, sekaligus menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Cianjur.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *