CIANJUR | Posbidikberita.id — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026 mendatang, sejumlah desa mulai mempersiapkan tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Dari 47 desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan Pilkades, salah satunya adalah Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Setelah pengumuman pendaftaran calon kepala desa dipasang di berbagai wilayah Desa Sukamanah oleh jajaran Panitia Pilkades yang telah terbentuk dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tahapan pendaftaran calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 12 September 2026.
Di antara warga yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran di meja panitia, salah satunya merupakan mantan perangkat desa yang sebelumnya juga pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 2018.
Kini, warga yang akrab disapa Gunawan atau Bib Gun tersebut kembali memberanikan diri untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sukamanah.
“Saya sebagai warga masyarakat Desa Sukamanah memiliki hak sekaligus merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memelihara, menjaga, serta membangun Desa Sukamanah agar lebih maju dan mandiri secara transparan. Hasil pembangunan harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya oleh individu atau golongan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa niat untuk kembali maju dalam Pilkades tersebut semata-mata didasari keinginan untuk mengabdikan diri dan membangun desa.
“Dengan niat karena Allah SWT, semoga Allah SWT mengizinkan niat dari hati yang paling dalam ini. Tentunya, saya juga memohon dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawal serta mengawasi berbagai program pemerintahan desa.
“Karena, tanpa dukungan, peran serta, dan kerja sama masyarakat dalam mengawasi serta mengawal segala bentuk program pemerintahan desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah, program tersebut tidak akan berjalan dengan lancar sebagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Kepala Desa Sukamanah dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jalankan tugas dan fungsi jabatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Selalu kedepankan asas musyawarah untuk mufakat bersama lembaga mitra desa, para tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh pemuda (Toda), serta lembaga kemasyarakatan lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemimpin desa ke depan mampu meninggalkan pola dan kebiasaan lama yang kurang baik.
“Hilangkan gaya atau kebiasaan lama yang kurang baik. Ubah pola, tatanan, paradigma, serta kinerja sebagai pelayan masyarakat yang baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegasnya.
Selain itu, koordinasi dengan unsur Muspika juga dinilai penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Selalu berkoordinasi dengan unsur Muspika sebagai bagian dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan. Jadilah pelayan publik yang ramah, santun, sopan, sigap, serta cepat tanggap terhadap berbagai keluhan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia menyoroti pentingnya kualitas dan tanggung jawab perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa merupakan orang-orang pilihan yang tentunya harus memiliki sikap, sifat, dan rasa tanggung jawab terhadap jabatan serta kinerjanya secara profesional. Selain itu, harus memiliki ide dan gagasan serta mampu menghasilkan karya nyata untuk kemajuan Desa Sukamanah,” pungkasnya.
Red

