Cianjur//posbidikberita.id-Fakta tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Cianjur dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan. Wakil Ketua Pansus II.
Diki Ismail, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari dinas perizinan, dari ratusan apotek tersebut, baru 287 izin yang telah diterbitkan, dengan dua di antaranya masih dalam tahap verifikasi. Sementara itu, jumlah sertifikat standar yang telah terbit tercatat sebanyak 73, dengan dua lainnya juga masih menunggu proses verifikasi.Selasa (5/5/2026).
Angka ini bukan kecil—ia merepresentasikan potensi risiko yang menyentuh langsung aspek keselamatan publik.
Jika ditarik dalam garis besar, kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian signifikan apotek di Cianjur belum sepenuhnya memenuhi aspek legal formal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni persoalan administratif yang tertunda, atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan yang berlangsung selama ini?.
Dalam proses pembahasan Raperda, Pansus II tidak hanya mengkaji norma umum, tetapi juga berupaya memasukkan pengaturan yang lebih tegas terkait izin usaha di bidang kesehatan, termasuk perizinan apotek.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pembenahan sistemik agar ke depan tidak lagi ditemukan praktik operasional fasilitas kesehatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Diki menegaskan bahwa data yang diangkat bukanlah asumsi atau usulan tanpa dasar, melainkan hasil temuan langsung di lapangan. Artinya, realitas yang terjadi saat ini memang menunjukkan adanya ketidaktertiban yang harus segera diselesaikan secara kolektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan pun disematkan kepada dinas kesehatan dan dinas perizinan agar momentum pembahasan Raperda ini menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola perizinan. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga implementasi yang konsisten dan berintegritas di lapangan,”tutur Diki.
Lebih jauh, Diki menegaskan pentingnya ketegasan aparat setelah regulasi ini disahkan. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh apotek maupun klinik yang tidak memiliki izin. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pengawasan yang berkelanjutan.
DPRD, dalam hal ini, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat peraturan bupati (Perbup). Hal ini menjadi krusial agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam menjamin kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang angka 30 persen atau ratusan apotek tanpa izin lengkap. Ini adalah cerminan dari pekerjaan rumah besar yang menuntut tanggung jawab bersama. Ketika sektor kesehatan menyangkut hajat hidup masyarakat luas, maka kelalaian sekecil apa pun berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.
Cianjur kini berada di persimpangan: antara membiarkan celah ini terus terbuka, atau menutupnya dengan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan. Pilihannya akan menentukan wajah pelayanan kesehatan di masa depan.
Ben

