Cianjur//posbidikberita.id-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur akhirnya mencapai tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cianjur secara resmi merampungkan pembahasan tersebut pada Selasa, (5/5/2026), menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur, Irwan, mengungkapkan bahwa terdapat dua raperda yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur Perumdam Tirta Mukti.
Dalam perubahan tersebut, disepakati adanya peningkatan signifikan pada modal dasar perusahaan, dari semula sebesar Rp167,895 miliar menjadi sekitar Rp344 miliar.
Menurut Irwan, kenaikan ini bukanlah keputusan yang diambil secara serampangan. Seluruh perhitungan telah melalui kajian matang berbasis analisis business plan atau rencana bisnis yang komprehensif. Lebih dari itu, kebutuhan riil masyarakat akan layanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan merata menjadi faktor utama yang mendorong kebijakan ini.
“Peningkatan modal ini bertujuan untuk menjawab tantangan pelayanan air minum di Cianjur, baik dari sisi kualitas maupun kontinuitas. Selain itu, juga untuk memperluas ruang pengembangan usaha Perumdam ke depan,” jelasnya.
Raperda kedua yang turut dibahas berkaitan langsung dengan skema penyertaan modal daerah. Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur direncanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp46,9 miliar yang disalurkan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, mulai 2027 hingga 2031.
Adapun rincian penyertaan modal tersebut yakni Rp10 miliar setiap tahun dari 2027 hingga 2030, dan sisanya sebesar Rp6,9 miliar pada tahun 2031. Skema bertahap ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan keberlanjutan penguatan modal Perumdam.
Tidak hanya fokus pada penambahan modal, kesepakatan juga mencakup komitmen kontribusi Perumdam terhadap daerah. Perusahaan daerah tersebut menyanggupi pembagian dividen sebesar kurang lebih 40 persen dari laba, serta alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2 persen.
Selain itu, Perumdam Tirta Mukti juga berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa pajak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
Irwan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah melalui tahap penyelarasan yang intensif. Saat ini, dokumen raperda tinggal menunggu proses evaluasi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Dengan rampungnya pembahasan ini, diharapkan Perumdam Tirta Mukti Cianjur mampu meningkatkan kapasitas layanan, memperluas jangkauan distribusi air bersih, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan dan terukur.
Ben

