Cianjur//posbidikberita.id-Keberadaan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur kini tengah menjadi perbincangan warga. Bukan tanpa alasan, sebagian bangunan yang berdiri di lokasi tersebut terlihat berada tepat di atas saluran drainase.
Fakta di lapangan ini memunculkan tanda tanya, bahkan kekhawatiran, terkait kepatuhan terhadap aturan dan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa aliran air masih melintas di bawah sebagian area bangunan. Sekilas mungkin tampak tidak bermasalah, namun kondisi ini justru mengundang perhatian lebih dalam, terutama soal aspek teknis, perizinan, hingga kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Pasalnya, saluran drainase bukan sekadar infrastruktur pelengkap, melainkan urat nadi penting dalam mengantisipasi genangan dan potensi banjir, terlebih saat curah hujan tinggi.
Warga pun mulai bersuara. Meski sebagian memilih anonim, nada yang disampaikan cukup jelas: ada harapan sekaligus kekhawatiran. Mereka menilai bahwa pembangunan di atas atau di sekitar saluran air semestinya tidak dilakukan sembarangan,Rabu(22/4/2026).
“Harapannya semua bangunan yang berada dekat atau di atas saluran air sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan hambatan bagi lingkungan,” ujar seorang warga.
Pernyataan tersebut terasa sederhana, namun mengandung pesan tegas—bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan fungsi vital drainase yang selama ini menjadi penopang keamanan lingkungan.
Secara umum, regulasi penataan bangunan telah mengatur dengan jelas bahwa pembangunan yang berkaitan dengan saluran air harus memperhatikan aspek keselamatan, fungsi, serta izin dari instansi berwenang.
Artinya, setiap struktur yang berdiri di atas drainase seharusnya telah melalui kajian matang, bukan sekadar “asal jadi”.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Susilawati, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Sikap diam ini justru menambah ruang spekulasi di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan.
Di sisi lain, publik berharap instansi terkait tidak tutup mata. Pengecekan lapangan dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau justru sebaliknya.
Jika semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus diambil. Sebab, aturan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal satu bangunan atau satu pihak. Ini tentang konsistensi penegakan aturan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena ketika drainase terganggu, yang terdampak bukan segelintir orang—melainkan seluruh lingkungan.
Ben

