Jakarta//posbidikberita.id-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, kini justru berada di tengah pusaran dugaan korupsi berskala besar.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Di kutip dari info publik, Rabu (3/6/26).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Rekayasa Mitra, Celah Konflik Kepentingan Terbuka
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, seluruh mitra program semestinya melewati proses seleksi yang transparan, objektif, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang telah ditetapkan.
Namun fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan yang memperoleh akses sebagai mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola program yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Penyidik bahkan mendalami dugaan adanya pengondisian sistem verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi dan memperoleh penugasan meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak fondasi tata kelola program nasional.
Aliran Dana Yayasan Jadi Fokus Penyidikan
Tidak berhenti pada persoalan penunjukan mitra, penyidik juga menyoroti dugaan keuntungan finansial yang mengalir kepada sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Kejaksaan Agung kini menelusuri apakah terdapat hubungan langsung maupun tidak langsung antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka yang saat itu menduduki jabatan strategis di BGN. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengurai aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta memastikan ada atau tidaknya praktik memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu melalui program yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian krusial karena akan menentukan sejauh mana dugaan korupsi ini berlangsung secara sistematis dan siapa saja yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan.
Pengadaan Rp1 Triliun Disorot, Dugaan Markup Mengemuka
Aspek lain yang menjadi perhatian serius penyidik adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengandung unsur penggelembungan harga atau markup.
Tak hanya itu, pengadaan perangkat tablet dan televisi juga masuk dalam radar penyidikan karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Seluruh proses pengadaan tersebut kini sedang diaudit dan ditelusuri secara mendalam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran.
Besarnya nilai proyek yang diperiksa membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Sebab setiap rupiah yang berasal dari APBN seharusnya digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan justru membuka ruang praktik korupsi yang merugikan negara.
Tiga Tersangka Ditahan, Penyidikan Terus Berkembang
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Langkah tersebut diambil guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, meminimalisasi kemungkinan intervensi terhadap saksi, serta memastikan proses hukum berjalan secara optimal.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya aktor lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Ujian Besar Integritas Program Nasional
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program-program strategis nasional. Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, memperkuat sumber daya manusia, dan menjawab persoalan stunting yang masih menjadi tantangan nasional.
Karena itulah, dugaan korupsi dalam program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas memunculkan kekecewaan publik. Masyarakat berharap anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Kini publik menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan kualitas generasi bangsa.
Ketika program gizi untuk rakyat diduga disusupi kepentingan segelintir elite, pertanyaannya bukan lagi berapa besar anggaran yang digelontorkan, melainkan seberapa besar integritas yang hilang dalam pengelolaannya.
Ben

