PURWAKARTA | POSBIDIKBERITA.ID— Proses penjaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, resmi dibuka. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat representasi masyarakat sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan aspiratif.
Panitia membuka pendaftaran tahap pertama pada 11–15 Oktober 2026. Sementara itu, tahapan berikutnya direncanakan menyusul sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.
Enjang, anggota panitia pendaftaran BPD Desa Tegaldatar, mengatakan bahwa hingga Selasa (13/10/2026), jumlah warga yang telah mendaftarkan diri masih tergolong minim. Tercatat, baru satu orang yang masuk sebagai bakal calon dari total 10 anggota yang dibutuhkan.

“Untuk sementara, baru satu orang yang mendaftar. Kami berharap masyarakat, khususnya dari setiap wilayah dusun dan RW, dapat berpartisipasi dalam proses penjaringan ini,” ujar Enjang.
Menurutnya, panitia berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar hingga seluruh kebutuhan keanggotaan BPD terpenuhi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar keterwakilan warga di tingkat desa dapat terakomodasi secara proporsional.
BPD bukan sekadar lembaga formal dalam struktur pemerintahan desa. Lebih dari itu, BPD memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, proses penjaringan bakal calon diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah anggota, tetapi juga mampu menjaring figur-figur yang memiliki integritas, kapasitas, kepedulian sosial, serta komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Panitia pun berharap warga yang memenuhi persyaratan dapat mengambil bagian dalam proses demokrasi desa tersebut. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi terbentuknya BPD yang kredibel, representatif, dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Dengan target 10 anggota, pembentukan BPD Desa Tegaldatar untuk periode 2027–2035 diharapkan dapat terlaksana sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kini, kesempatan terbuka bagi masyarakat untuk turut menentukan arah keterwakilan mereka di tingkat desa. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh kesediaan warga untuk berpartisipasi dan menghadirkan sosok-sosok yang siap mengabdi demi kepentingan bersama.
BPD yang kuat berawal dari partisipasi masyarakat. Dari desa, demokrasi dirawat; melalui keterwakilan yang baik, aspirasi warga mendapat tempat yang semestinya.
M.Mahdi (Ben)
