Seleksi Baznas Cianjur Disorot, Timsel Diduga Langgar Aturan

Cianjur//posbidikberita.id- Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 kini menjadi sorotan publik. Tim Seleksi (Timsel) diduga melakukan sejumlah pelanggaran regulasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam proses rekrutmen lembaga publik.

Sorotan keras datang dari peserta seleksi sekaligus perwakilan masyarakat, Andi Syarif Hidayatulloh atau yang akrab disapa Anditar. Ia menilai proses seleksi yang tengah berjalan berpotensi cacat secara hukum apabila berbagai dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan pada Jumat (15/5/2026), Andi mendesak agar seluruh tahapan seleksi dievaluasi secara menyeluruh dan hasil seleksi dibatalkan demi hukum.

“Kami mendesak agar hasil seleksi saat ini dibatalkan demi hukum dan segera dilakukan seleksi ulang. Timsel wajib bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan hukum,” tegas Andi.

Empat Dugaan Pelanggaran Krusial

Andi membeberkan sedikitnya terdapat empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

1. Minim Sosialisasi Keputusan Bupati
Timsel dinilai tidak pernah mempublikasikan secara terbuka Surat Keputusan Bupati terkait pembentukan panitia seleksi kepada masyarakat maupun media massa sejak awal tahapan dimulai. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi dasar dalam proses seleksi lembaga publik.

2. Komposisi Timsel Dipersoalkan
Selain itu, susunan keanggotaan Tim Seleksi juga dipertanyakan. Komposisi yang ada diduga tidak sesuai dengan formasi serta ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 10 Tahun 2025, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legitimasi dan independensi panitia seleksi.

3. Hasil Nilai CAT Tidak Transparan
Kritik juga diarahkan pada hasil Computer Assisted Test (CAT) peserta yang tidak diumumkan secara terbuka. Ketertutupan tersebut dinilai menghilangkan ruang kontrol publik serta memunculkan dugaan tidak adanya akuntabilitas dalam penilaian.
Menurut Andi, transparansi nilai menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi.

4. Penilaian Makalah Diduga Menyimpang
Poin lain yang turut disoroti yakni dugaan penyimpangan dalam proses penilaian makalah peserta. Penilaian disebut telah dilakukan sejak tahap pengumpulan berkas administrasi, bukan pada tahapan Uji Kompetensi (Ujikom) atau presentasi makalah sebagaimana lazimnya prosedur seleksi.

Pola tersebut dinilai membuka ruang subjektivitas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap peserta.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Andi menegaskan, apabila seluruh dugaan pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sistematis dan sengaja, maka persoalan ini tidak lagi sebatas polemik administratif, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, maka artinya Timsel ini bisa dipidanakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap Tim Seleksi dan pemerintah daerah agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna meredam polemik yang terus berkembang.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Seleksi Capim Baznas Kabupaten Cianjur maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menjamin proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas lembaga pengelola zakat di Kabupaten Cianjur.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *