Pungsional Advokasi Informal Jaringan Abah Jaya Nusantara Resmi Menunjuk Hj Ridwan Alias Hj Kolin

Cianjur//posbidikberita.id-16 Mei 2026 – Dalam upaya mengoptimalkan kinerja organisasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendampingan hukum, bagian jaringan Abah Jaya Nusantara secara resmi menunjuk Hj Ridwan alias Hj Kolin sebagai Pungsional Advokasi Informal.

Penunjukan tersebut diumumkan langsung pada Sabtu, 16 Mei 2026, melalui keputusan resmi yang dikeluarkan oleh salah satu pendiri sekaligus Ketua Umum LKBH Abah Jaya Nusantara, yakni AD AM Jaya, SH., MH.

Dalam keputusan organisasi tersebut, Hj Ridwan alias Hj Kolin dipercaya untuk mengemban amanah baru sebagai advokasi hukum informal yang bertugas membantu masyarakat dalam pendampingan, penyampaian informasi hukum, serta penguatan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Pengukuhan jabatan tersebut diperkuat melalui penerbitan register resmi bernomor:

KTP/007/LKH.ABAH JAYA NSTR/V/2026

Hj Ridwan alias Hj Kolin diketahui merupakan warga Kampung Margahayu RT/RW 004, Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua Umum organisasi, AD AM Jaya SH., MH., menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan besar organisasi terhadap kapasitas, loyalitas, serta integritas Hj Ridwan dalam menjalankan fungsi advokasi dan penyampaian informasi hukum yang akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Organisasi membutuhkan figur yang mampu hadir di tengah masyarakat dengan semangat pelayanan, kepedulian sosial, dan pemahaman hukum yang baik. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan advokasi informal Abah Jaya Nusantara di berbagai wilayah,” ujarnya.

Dengan adanya penunjukan tersebut, organisasi berharap pelayanan hukum nonformal kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, humanis, dan responsif terhadap berbagai persoalan sosial maupun hukum yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen LKBH Abah Jaya Nusantara dalam memperluas jaringan pelayanan bantuan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

Iwan Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *