BUMDES Sinar Harapan Rakyat Desa Cikaroya Akhirnya Terima Dana Ketahanan Pangan
Cianjur//posbidikberita.id-Pemerintah sudah membuat peraturan yang mewajibkan penggunaan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan, peraturan ini sudah tertuang dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 2 tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan di tingkat desa, mendukung kemandirian ekonomi desa dan berkontribusi pada pencapaian target…

