LSM GMBI Cianjur Dampingi Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia dan Anak di Cilaku

CIANJUR//posbidikberita.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cianjur tengah melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang lanjut usia (lansia) beserta anaknya di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dari pihak korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengacu pada Pasal 170 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap Ibu Nunung dan anaknya, Yani, warga Kampung Tegal Enti, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Ketua LSM GMBI Cianjur, Cep Suhendi,SE.SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya korban yang merupakan seorang lansia.

“Kami meminta pihak kepolisian yang menangani perkara ini agar segera menindaklanjuti dan memproses hukum sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ke meja hijau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan kepolisian serta proses visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum. Namun, hingga kini perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyidikan, meskipun sudah berjalan hampir satu bulan.

“Korban sudah melapor dan visum juga telah dilaksanakan. Akan tetapi sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Harapannya perkara ini bisa segera naik ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

LSM GMBI Cianjur pun meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para terduga pelaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dimaksud.

 

 

 

Riki

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *