Sebanyak 47 Desa di 23 Kecamatan di Kabupaten Cianjur Dipastikan Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara digital Pada Pertengahan Oktober 2026.

Sebanyak 47 Desa di 23 Kecamatan di Kabupaten Cianjur dipastikan Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara digital Pada Pertengahan Oktober 2026.

Cianjur//posbidikberita.id- Sistem tersebut dinilai lebih efisien dari sisi anggaran sekaligus mempercepat proses pemungutan suara.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Cianjur Dendi Reynaldi mengatakan, pelaksanaan Pilkades digital mendapat dukungan penuh dari Bupati Cianjur. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi dan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemprov Jawa Barat, panitia Pilkades dan para camat.

“Kami sudah melaporkan kepada Bupati Senin sore kemarin. Bupati setuju dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkades secara digital,” ujar Dendi.

Menurutnya, DPMD tidak melakukan pengadaan peralatan secara permanen, melainkan menyewa perangkat dari penyedia. Sementara aplikasi untuk pelaksanaan Pilkades digital akan disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peralatan yang disiapkan meliputi tablet, printer, kartu memori dan perangkat pendukung lainnya. Setiap tablet memiliki kapasitas untuk merekam maksimal 500 data pemilih.

Jumlah perangkat nantinya disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa. Desa Ciranjang menjadi wilayah dengan proyeksi jumlah pemilih terbanyak, yakni sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih.

“Kalau 14.000 pemilih, berarti minimal kami menyiapkan 28 paket peralatan karena satu alat kapasitasnya 500 pemilih,” katanya.

Dendi menjelaskan, proses pemadanan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah dimulai. Setelah itu, data akan melalui proses pembersihan atau cleansing oleh perangkat desa.

Tahapan tersebut berjalan bersamaan dengan proses Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran dan verifikasi bakal calon hingga penetapan calon. Seluruh proses ditargetkan bertemu pada tahap penetapan DPT yang diharapkan selesai pada awal Oktober.

Dalam Pilkades digital, tidak akan ada DPT tambahan (DPTb) maupun pemilih susulan pada hari pemungutan suara. Artinya, warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan KTP.

DPT yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media dan tempat-tempat publik di desa sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan. Pada waktu yang sama, undangan memilih akan mulai dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacades) dijadwalkan berlangsung pada awal September selama sekitar sembilan hari kalender. Tahapan diawali dengan pembentukan panitia desa dan pembekalan sebelum pendaftaran dibuka.

Dendi menyebut sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi bakal calon, di antaranya berkelakuan baik, bebas narkoba, memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat dan berusia paling sedikit 25 tahun.

Khusus kepala desa petahana, terdapat ketentuan mengenai batas masa jabatan. Sementara perangkat desa yang mendaftar wajib mengajukan cuti dan harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi. Hal serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencalonan tetap diperbolehkan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, status sebagai PNS tetap melekat, namun tunjangan maupun tunjangan kinerja tidak dibayarkan selama menjabat sebagai kepala desa sesuai ketentuan.

“Seluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,” jelasnya.

Dendi memastikan terdapat 47 desa di 23 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak secara digital. Pelaksanaan direncanakan pada Minggu sekitar 18 Oktober 2026 untuk memaksimalkan tingkat partisipasi masyarakat.

Dari sisi anggaran, sistem digital diperkirakan mampu menghemat biaya sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan pelaksanaan secara konvensional.

Untuk operasional panitia desa, alokasi anggaran ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa. Sementara kebutuhan peralatan dan kesekretariatan dialokasikan melalui DPMD.

“Dengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa dengan jumlah pemilih sekitar 190.000 sampai 200.000 orang,” ungkapnya.

Jumlah pemilih di setiap desa diperkirakan bervariasi. Desa Ciranjang menjadi yang terbesar dengan sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih, sedangkan jumlah terkecil berada di Desa Cikadu atau Sukamana dengan sekitar 1.200 pemilih. Rata-rata jumlah pemilih setiap desa berkisar 5.000 hingga 6.000 orang.

Selain efisiensi anggaran, Dendi menyebut sistem digital juga diharapkan mempercepat proses pemungutan suara. Waktu yang dibutuhkan setiap pemilih diperkirakan kurang dari lima menit.

Sistem tersebut juga dinilai dapat mengurangi potensi suara tidak sah akibat kesalahan dalam mencoblos, sekaligus membuat proses pemilihan lebih praktis dan terukur.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *