Modus Berpura Pura Belanja Pria di Cianjur Diduga Gasak Uang dan Roko
Cianjur//posbidiberita.id- Aksi Pencurian di Sebuah Toko di Kabupaten Cianjur Terekam Kamera CCTV dan Viral, Seorang pria berinisial M diduga mencuri uang tunai, rokok, makanan hingga sebuah helm saat penjaga toko tengah sibuk melayani pembeli.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Kampung Mayak Empang, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam rekaman CCTV, M diduga datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ketika penjaga toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, M diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Cibeber Kompol Tio mengatakan, modus yang dilakukan M yakni berpura-pura berbelanja agar perhatian penjaga toko teralihkan.
”Betul pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 telah terjadi aksi pencurian di dalam sebuah toko. Kronologisnya bahwa si terlapor ini atau pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja ke salah satu toko, sehingga pemilik toko disibukkan untuk melayani yang bersangkutan mengambil barang, dan sementara ia melakukan aksinya,” ujar Tio, Kamis (27/8/2026).
M diduga mengambil sebuah dompet yang berada di dalam laci toko. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp3 juta.
Selain uang, pelaku juga diduga menggondol 10 bungkus rokok, makanan ringan berupa sosis, hingga satu buah helm merek KYT.
”Barang-barang yang diambil di antaranya ada dompet milik korban yang di dalam laci toko termasuk uang, dan ada rokok, termasuk makanan ringan sosis,” ucapnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Berbekal rekaman CCTV, Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengamankan M di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
M langsung dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, jaket tudung berwarna hitam, satu buah helm, satu dus sosis, serta tiga bungkus rokok.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan M pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
”Masih penyelidikan, sementara ini baru yang pertama kali yang bersangkutan. Namun demikian, kita masih tetap berupaya-upaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tio.
Sementara terkait uang yang diduga diambil, polisi masih mendalami keterangan M mengenai penggunaannya. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Atas kasus ini, M dijerat Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau pemilik toko dan penjaga toko untuk lebih waspada, terutama saat melayani pembeli. Sebab, kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Red

