Jakarta|posbidikberita.id— Selasa (6/01/2026). Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Mulai Kamis, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan dua regulasi strategis ini menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional, yang bertujuan memperkuat keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Seorang legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dan visioner dalam memperbaiki sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan jalannya pemerintahan dan penegakan hukum berlangsung secara tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Perubahan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan kualitas sistem hukum nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur jalannya pemerintahan dalam koridor hukum yang tertib, dan pembaruan undang-undang ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” tegasnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kerja panjang dan sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah. KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pada Selasa, 18 November 2025, sementara KUHP telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023. Sejak awal, kedua regulasi tersebut memang dirancang untuk diberlakukan secara bersamaan agar tercipta keselarasan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan kedua undang-undang tersebut dilakukan secara matang, komprehensif, dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.
“Dalam pembahasan KUHAP, kami berupaya semaksimal mungkin menerapkan prinsip meaningful participation. Aspirasi publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum, menjadi bagian penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan mampu menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan perkembangan zaman, dinamika sosial, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Regulasi baru ini juga dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta menciptakan proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap masyarakat dapat merasakan langsung dampak positif dari reformasi hukum pidana ini. Sosialisasi dan edukasi kepada publik pun akan terus dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat memahami substansi perubahan, serta hak dan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.
Babak baru hukum pidana Indonesia kini resmi dimulai, membawa harapan besar akan terwujudnya sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Ben

