Cianjur//posbidikberita.id-08/06/2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Kabupaten Cianjur menyoroti persoalan perizinan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur.
Program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, dinilai harus dijalankan sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk aspek keamanan pangan, sanitasi, dan kelengkapan perizinan.

Ketua LSM GMBI Cianjur, Cep Suhendi, SE., SH., menegaskan bahwa pihaknya menyoroti masih adanya SPPG yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan penting, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), hingga izin lainnya yang menjadi syarat operasional.
Menurutnya, keberadaan SLHS menjadi hal krusial yang wajib dimiliki oleh setiap SPPG sebagai bukti pemenuhan standar mutu, higiene, sanitasi, serta keamanan pangan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya peserta didik.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Namun, pelaksanaannya harus sesuai aturan pemerintah dan memenuhi standar keamanan pangan,” ujar Cep Suhendi.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), dari total 337 SPPG yang ada di Kabupaten Cianjur, baru 278 SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, masih terdapat 59 SPPG yang belum memiliki sertifikasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 59 SPPG yang belum memiliki SLHS, sebanyak 32 SPPG sedang dalam proses pengurusan, sedangkan 27 SPPG lainnya disebut belum memiliki perizinan sama sekali. Bahkan, pihaknya menduga masih terdapat potensi bertambahnya SPPG baru yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400/182/SETDA/04/2026 tentang pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko yang ditujukan kepada seluruh kepala SPPG di Kabupaten Cianjur.
Atas kondisi tersebut, LSM GMBI Cianjur mendorong Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) terkait untuk bertindak tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan perizinan maupun standar operasional yang telah ditentukan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan Satgas agar bertindak tegas terhadap SPPG yang belum mengantongi izin. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan di kemudian hari karena tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan,” tegas Cep Suhendi.
LSM GMBI Cianjur juga menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah dalam melakukan investigasi terhadap SPPG yang dinilai tidak layak operasional maupun yang tidak memiliki izin lengkap.
“Kami siap membantu pemerintah untuk menginvestigasi SPPG yang tidak layak dan tidak mengantongi izin. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendukung langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Riki

