Polres Cianjur Tindak 46 Pelanggar dalam Operasi Gabungan, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun

Cianjur//posbidikberita.id– Polres Cianjur kembali menggelar operasi gabungan rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan knalpot brong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh No. 83, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan sebanyak 60 personel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Selain menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, petugas juga melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak sebanyak 46 kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 30 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 16 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan, hingga pelanggaran administratif maupun teknis lainnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Dari hasil operasi, terdapat 46 kendaraan yang kami tindak. Sebanyak 30 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 16 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan, dan pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Menurut Ipda Gingin, kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung dikenakan tindakan berupa penahanan kendaraan.

Pemilik kendaraan baru diperbolehkan mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar atau orisinal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk knalpot brong, kami melakukan penarikan kendaraan. Kendaraan bisa diambil kembali setelah knalpot brong diganti dengan knalpot orisinal,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan operasi gabungan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.

Lebih lanjut, Ipda Gingin mengungkapkan bahwa operasi yang digelar kali ini merupakan kegiatan penertiban yang ke-108. Ia menilai, hasil operasi menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot standar.

“Alhamdulillah ada peningkatan kesadaran masyarakat. Kali ini hanya 46 kendaraan yang ditindak, sedangkan pada operasi sebelumnya jumlah pelanggar bisa mencapai 80 hingga 100 kendaraan,” katanya.

Penurunan jumlah pelanggar tersebut menjadi indikator bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten mulai memberikan dampak positif.

Meski demikian, Polres Cianjur memastikan kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Di akhir keterangannya, Ipda Gingin mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan jangan menggunakan knalpot brong karena selain menimbulkan kebisingan, juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta berpotensi memicu konflik di lingkungan,” pungkasnya.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *