Diduga Selewengkan Dana BOSP Rp400 Juta, Mantan Kepsek SMPN 2 Bojongpicung Jadi Sorotan

CIANJUR//posbidikberita.id – Pengelolaan Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan. Dana yang digelontorkan pemerintah untuk menunjang operasional sekolah tersebut sejatinya digunakan untuk membiayai kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut bertujuan mendukung penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Dikdas) 9 Tahun. Namun, besarnya anggaran yang dikelola sekolah juga dinilai memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sorotan kali ini mengarah ke SMP Negeri 2 Bojongpicung, yang beralamat di Jalan Terusan Jatisari, Kampung Pasir Mulud, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Mantan kepala sekolah berinisial K.I diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026. Dugaan tersebut disebut terjadi sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke SMP Negeri lain di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dari Humas SMP Negeri 2 Bojongpicung, Atori, S.Pd.I, yang menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan sekolah yang sebelumnya rutin dilaksanakan kini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena diduga terkendala anggaran.

“Biasanya kami mendapatkan biaya operasional untuk kegiatan pada periode ini, tetapi sekarang tidak ada. Namun, kami tidak mengetahui secara pasti penyebabnya karena yang lebih memahami pengelolaan Dana BOSP adalah pihak yang mengelola dana tersebut,” ujar Atori kepada Pos Bidik Berita, Kamis (23/7/2026).

Atori juga menjelaskan bahwa kepala sekolah saat ini belum dapat menemui awak media karena sedang memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Menurutnya, apabila masih diperlukan konfirmasi, pertemuan dapat dijadwalkan kembali pada kesempatan berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mantan kepala sekolah berinisial K.I diduga telah melakukan pencairan Dana BOSP Tahun 2026 sebesar Rp400.000.000 dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp220.000.000 dicairkan pada 21 Januari 2026, kemudian tahap kedua sebesar Rp180.000.000 dicairkan pada 2 Februari 2026.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa ketika kepala sekolah yang baru mulai bertugas di SMP Negeri 2 Bojongpicung, dana yang masih tersedia diperkirakan hanya sekitar Rp100.000.000. Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan sekolah yang pembiayaannya bersumber dari Dana BOSP.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Pos Bidik Berita berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Kepala SMP Negeri 2 Bojongpicung. Pada Senin (27/7/2026), wartawan mendatangi tempat tugas barunya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala SMP Negeri 2 Bojongpicung berinisial K.I belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pos Bidik Berita tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *