Cianjur//posbidikberita.id– Perjuangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan memasuki babak baru. Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperjuangkan percepatan transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketua DPD Aliansi PW Indonesia Kabupaten Cianjur, Febi Muhamad Ramdan, mengatakan pihaknya turut ambil bagian dalam audiensi tingkat nasional yang digelar pada awal Juni 2026 tersebut. Ia hadir sebagai delegasi yang mewakili aspirasi tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu dari daerah.
“Perjuangan ini merupakan upaya untuk memastikan adanya kepastian status, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia,” ujarnya, kemarin.
Audiensi pertama berlangsung di DPR RI pada Selasa (2/6). Delegasi yang dipimpin Ketua Umum Aliansi PW Indonesia, Fadlun Abdillah, diterima oleh Fraksi PKS DPR RI melalui anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, serta dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam pertemuan tersebut, aliansi memperoleh informasi bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai disusun dan kini memasuki tahap penandatanganan. Selain itu, mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI.
Aliansi juga mengusulkan agar sumber pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mengatasi keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah disebut memberikan sinyal positif terkait pengembalian status tenaga yang sebelumnya mengalami penurunan jenjang atau *down grade* profesi agar dapat kembali ke posisi semula saat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Perjuangan berlanjut pada Rabu (3/6) melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menegaskan penolakannya terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK Paruh Waktu karena berpotensi menambah angka pengangguran.

Kemendagri juga menyampaikan tengah mengkaji skema relaksasi terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Tahun 2022.
“Ada dua opsi yang sedang dibahas, yakni perpanjangan masa pemberlakuan aturan atau penyesuaian persentase batas belanja pegawai agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan ASN dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Febi.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, Aliansi PW Indonesia yang dipimpin Ketua Umum R. Edi Wibowo dan Sekretaris Jenderal Rini Antika menyerahkan dokumen naskah akademik kepada para pemangku kebijakan sebagai landasan penyusunan regulasi.
Febi menegaskan, transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu harus memiliki dasar hukum yang kuat, minimal melalui Peraturan Pemerintah (PP), sehingga hak-hak pegawai, termasuk sistem penggajian dan jaminan kesejahteraan, dapat terlindungi dan diterapkan secara merata di seluruh daerah.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga terbit regulasi yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia,”tutupnya.
Ben

