Cianjur//posbidikberita.id – Dugaan praktik penipuan berkedok program hibah alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Sejumlah warga mengaku menjadi korban setelah menerima bantuan alat pertanian yang disebut berasal dari PT Crowde.
Ironisnya, setelah program tersebut berjalan, beberapa penerima hibah mengaku namanya justru tercatat bermasalah di perbankan atau masuk daftar hitam (blacklist).
Modus yang diduga digunakan yakni dengan meminta data pribadi masyarakat berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga dokumentasi penerima bantuan. Nilai bantuan alat pertanian yang diterima masyarakat disebut mencapai sekitar Rp5 juta per orang.
Belakangan, sejumlah penerima bantuan mengaku terkejut ketika mengetahui identitas mereka diduga digunakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan ketika berurusan dengan pihak perbankan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, angkat bicara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Adang, masyarakat yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi yang diterimanya, termasuk identitas pihak yang mengaku berasal dari bank atau lembaga tertentu.
“Kalau ada pihak yang mengaku dari bank, masyarakat jangan langsung percaya. Tanyakan identitasnya, minta menunjukkan kartu identitas atau ID Card resmi. Jangan sampai masyarakat mudah memberikan data pribadi tanpa mengetahui tujuan dan dasar hukumnya,” ujar Adang.
Ia menjelaskan, apabila terdapat warga yang merasa dirugikan atau mendapatkan tagihan yang tidak pernah mereka ajukan sebelumnya, maka masyarakat dapat meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun mengajukan pengaduan langsung ke BPSK Kabupaten Cianjur.
“BPSK siap menerima pengaduan dari masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga bisa melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Adang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi dan keluhan yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan bagian legal salah satu bank daerah terkait adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan perbankan dalam melakukan penagihan.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada bagian legal bank terkait. Selama ini mereka menyatakan belum pernah melakukan penagihan sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat. Karena itu masyarakat harus benar-benar memastikan identitas pihak yang menghubungi mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Adang mengimbau warga agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas legalitas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di kemudian hari.
Kasus dugaan penipuan berkedok hibah alat pertanian ini pun kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor dan menempuh jalur hukum maupun mekanisme perlindungan konsumen agar persoalan tersebut dapat diusut secara tuntas.
Ben

