Klien Pemilik Tanah Pasang Banner Pengawasan, Siap Tempuh Jalur Hukum di Sukanagara Cianjur

Cianjur//posbidikberita.id – Senin, 13 April 2026Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan kembali mencuat di wilayah Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang ahli waris sah, Muhamad Chelvin Nugraha, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak atas aset warisan yang diklaimnya.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini berada dalam pengawasan kuasa hukum Tegar Perayoga, SH & Partner. Langkah tegas pun telah dilakukan dengan pemasangan banner pengumuman di lokasi pada Senin (13/04/2026).

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus penegasan status hukum atas lahan yang dimaksud. Banner tersebut berisi larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas di atas lahan tanpa izin resmi dari ahli waris.

“Lahan ini berada dalam pengawasan kuasa hukum ahli waris sah. Segala bentuk aktivitas tanpa izin, termasuk memasuki area, memanfaatkan, hingga memperjualbelikan hasil dari lahan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana,” demikian isi pernyataan yang tertuang dalam banner di lokasi.

Muhamad Chelvin Nugraha disebut sebagai salah satu ahli waris sah atas tanah tersebut, yang merupakan peninggalan almarhum pemilik sebelumnya. Kepemilikan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53 dengan luas sekitar 445 meter persegi.

Secara geografis, lahan tersebut memiliki batas yang cukup strategis, salah satunya berbatasan langsung dengan jalan protokol di sisi selatan, yang diduga menjadi salah satu faktor meningkatnya nilai ekonomis lahan dan memicu potensi sengketa.

Kuasa hukum Tegar Perayoga, SH & Partner menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi pihak mana pun yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Mereka juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi, sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, klien kami memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum secara resmi, bukan dengan cara-cara sepihak,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang diduga turut mengklaim atau menguasai lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat lokasi tanah yang berada di kawasan strategis serta potensi konflik yang dapat berkembang jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Pihak ahli waris berharap, dengan adanya langkah pengawasan ini, tidak ada lagi pihak yang melakukan aktivitas ilegal di atas lahan tersebut, serta proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

 

Iwan Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *