Sidang Mafia Tanah di Cianjur Dikawal Ketat LSM Garda Patriot, Desak Vonis Berat untuk Pelaku Sertifikat Bodong

Cianjur//posbidikberita.id-Sidang kasus dugaan mafia tanah dan penerbitan sertifikat bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pada Rabu (15/4/2026), LSM Garda Patriot turun langsung melakukan pengawalan ketat guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Ketua LSM Garda Patriot, Regi Muharram, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.

Kehadiran mereka di lokasi bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur agar dapat bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi.

“Kasus ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak masyarakat banyak dan sudah menimbulkan kerugian yang sangat besar,” ujar Regi di sela-sela persidangan.

Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 200 hektare serta penerbitan sekitar 727 sertifikat tanah yang diduga palsu telah mencederai sistem hukum agraria di Indonesia.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah.

LSM Garda Patriot pun mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah.

Regi bahkan menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus ini hingga akhir. “Kami akan terus mengawal. Bahkan jika harus dengan segala pengorbanan, kami siap,” tegasnya.

Dampak dari kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Sukaresmi.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah berpindah kepemilikan ke pihak perusahaan. Kondisi ini membuat warga yang sebelumnya telah membangun rumah maupun usaha di atas lahan tersebut kini berada dalam ketidakpastian.

Sejumlah warga bahkan terpaksa membongkar bangunan mereka karena status kepemilikan tanah dinyatakan tidak sah. Data sementara menunjukkan puluhan hingga ratusan rumah yang sudah berdiri di lokasi sengketa kini menjadi bagian dari polemik sosial yang kompleks.

Ironisnya, banyak dari warga tersebut merupakan pembeli yang memperoleh tanah melalui sertifikat yang diduga palsu. Mereka kini berstatus sebagai korban, kehilangan tempat tinggal sekaligus kepastian hukum atas aset yang dibeli dengan jerih payah sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Publik pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan keadilan, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat kecil yang menjadi korban

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *