JAKARTA|POSBIDIKBERITA.ID — Insiden yang mencederai kebebasan pers kembali terjadi di lingkungan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 5 November 2026. Seorang ajudan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tertangkap kamera diduga melakukan tindakan kasar dengan mendorong sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan perilaku seorang petugas pengamanan. Lebih dari itu, insiden ini menyentuh persoalan mendasar mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan, kebebasan pers, serta etika aparatur yang melekat pada lingkungan kekuasaan.
Tindakan mendorong awak media, apabila terbukti sebagaimana terekam dalam dokumentasi kejadian, merupakan perilaku yang patut disayangkan dan tidak mencerminkan standar profesionalisme pengamanan pejabat negara. Pengamanan memang memiliki fungsi menjaga keselamatan dan ketertiban, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap insan pers.
PENGAMANAN BUKAN LEGITIMASI UNTUK BERTINDAK SEWENANG-WENANG
Perlu dipahami bahwa wartawan bukanlah pengganggu kepentingan pejabat. Mereka menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kehadiran pers di ruang publik merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik harus disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun status sebagai pengawal pejabat memberikan kewenangan untuk memperlakukan wartawan secara semena-mena.
TIGA HAL YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN
Peristiwa ini semestinya menjadi momentum evaluasi serius bagi Kementerian ATR/BPN maupun seluruh institusi pemerintahan yang memiliki sistem pengamanan pejabat.
Pertama, evaluasi dan penegakan disiplin terhadap pihak yang terlibat. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi terkait harus mengambil tindakan tegas dan proporsional. Tidak boleh ada pembiaran yang justru menciptakan kesan bahwa tindakan tidak profesional dapat ditoleransi.
Kedua, pembenahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pejabat. Pengawal pribadi harus dibekali pemahaman mengenai etika komunikasi publik, kebebasan pers, pengendalian emosi, serta tata cara menghadapi kerumunan. Profesionalisme pengamanan tidak diukur dari seberapa keras seseorang bersikap, melainkan dari kemampuannya mengendalikan situasi tanpa mencederai hak orang lain.
Ketiga, komitmen pimpinan dalam membangun hubungan yang sehat dengan pers. Menteri Nusron Wahid perlu memberikan perhatian terhadap insiden ini, meminta klarifikasi secara menyeluruh, serta memastikan jajarannya memahami bahwa penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
KEKUASAAN HARUS DIIRINGI KEDewASAAN SIKAP
Seorang pejabat publik tidak hanya dinilai dari kebijakan yang dikeluarkannya, tetapi juga dari bagaimana lingkungan kerjanya memperlakukan masyarakat, termasuk insan pers.
Pengawal pejabat sejatinya merupakan representasi profesionalisme institusi yang melekat padanya. Oleh sebab itu, tindakan yang tidak proporsional dari seorang pengawal berpotensi mencoreng citra pejabat maupun lembaga yang diwakilinya.
Pers bukan musuh kekuasaan. Pers adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol, menyampaikan fakta, dan memastikan kepentingan publik tetap mendapatkan ruang.
Jika terdapat persoalan keamanan, mekanisme komunikasi dan pengaturan akses dapat ditempuh secara profesional. Tidak perlu menggunakan tindakan fisik, apalagi sikap intimidatif.
Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, pengamanan adalah tanggung jawab, dan kebebasan pers adalah hak yang dilindungi konstitusi serta undang-undang.
Jangan sampai kewenangan pengamanan ditafsirkan sebagai kekuasaan untuk membungkam ruang informasi. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang alergi terhadap pertanyaan wartawan, melainkan negara yang berani menghadapi pertanyaan dengan keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab.
M.Mahdi (Ben)
