Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Digelar, Terdakwa Diancam 7 Tahun Bui

Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Digelar, Terdakwa Diancam 7 Tahun Bui

Sukabumi//posbidikberita.id- Persidangan perkara penyiraman air keras yang mengguncang Kota Sukabumi akhirnya memasuki tahap substantif. Dua terdakwa berinisial Hary dan Yuri menghadapi sidang pertama untuk pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman Hakim, SH., MH., mengonfirmasi dimulainya proses persidangan tersebut. Dalam jumpa pers usai sidang, Dasep menyatakan kedua kliennya yang merupakan korban menaruh harapan besar pada proses peradilan yang berjalan fair.

“Pada sidang pertama hari ini, agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim. Kami telah mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan,” ujar Dasep.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Melayangnya air keras ke arah korban tidak hanya dikualifikasi sebagai penganiayaan biasa, tetapi juga melibatkan unsur perlindungan anak, mengingat satu dari korban adalah anak di bawah umur.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dijo dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, serta Pasal 55 tentang Penyertaan,” papar Dasep.

Dengan dakwaan berlapis itu, Hary dan Yuri terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Awalnya Minim Bukti, Kolaborasi Penyidik dan Kuasa Hukum Berbuah Hasil

Mengulik ke belakang, Dasep mengungkapkan bahwa kasus ini sempat mentok karena minimnya alat bukti. Peristiwa yang unik dan menarik perhatian publik ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk mengungkap titik terang.

“Alhamdulillah, saya telah mendapatkan kabar dari rekan-rekan Penyidik bahwa dua terduga pelaku (OTK) telah diamankan penyidik. Satu pelaku yang diduga sebagai joki diamankan di daerah Jakarta Barat pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Sedangkan terduga pelaku penyiramnya telah diamankan di Kalimantan Tengah,” tutur Dasep dalam pernyataan sebelumnya.

Lebih lanjut Dasep menekankan, terungkapnya kasus ini adalah buah dari kolaborasi solid antara penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota dengan tim kuasa hukumnya, Tiem Law Office DRH & Partners.

“Perkara ini rangkaian peristiwanya sangat unik dan menjadi perhatian publik. Dengan minimnya alat bukti petunjuk, rekan-rekan penyidik kepolisian beserta kami berkolaborasi mencari titik terang. Alhamdulillah membuahkan hasil dan sekarang telah diajukan ke meja persidangan,” jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, proses hukum akan dilanjutkan. Sidang telah dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan dari para saksi.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pada hari Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Dasep.

Masyarakatakat dan keluarga korban kini menanti proses peradilan selanjutnya, berharap keadilan bagi korban penyiraman air keras yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam ini dapat ditegakkan.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *