Polda Jabar Sikat Peredaran Narkoba, OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan dalam Sepekan

Bandung//posbidikberita.id-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan minuman keras (miras) melalui operasi besar-besaran yang digelar selama enam hari, mulai 1 hingga 6 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar bersama seluruh Polres di wilayah hukum Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak 1.245 tersangka. Mereka terdiri dari jaringan pengedar, bandar, hingga pengguna yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 2.720.000 butir obat keras tertentu (OKT), 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21.000 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan obat keras tertentu tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar mata rantai peredarannya dapat diputus sejak awal.

Menurutnya, narkotika dan OKT menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kriminal yang terjadi di tengah masyarakat.

“Narkotika dan OKT menjadi stimulus berbagai kejahatan. Karena itu Polda Jabar tidak hanya melakukan penegakan hukum di hilir, tetapi juga memperkuat pencegahan di hulu dengan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan. Harapannya generasi muda dapat terlindungi melalui langkah yang komprehensif dari ujung ke ujung,” ujar Irjen Pipit di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, obat keras tertentu, dan minuman keras ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dedi mengatakan, sejak menjabat sebagai kepala daerah, dirinya konsisten melakukan penindakan terhadap warung maupun kios yang menjual minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang secara bebas.

“Saya sejak menjadi bupati sudah sering melakukan operasi terhadap minuman keras ilegal maupun obat-obatan terlarang. Persoalan utamanya karena akses masyarakat untuk mendapatkannya sangat mudah, dijual di warung jamu hingga kios-kios kecil di pinggir jalan. Karena itu, ketika ditemukan, bangunannya langsung dibongkar sebagai bentuk efek jera,” kata Dedi.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba, obat keras, dan minuman keras kini banyak menyasar anak-anak di bawah umur.
Kondisi tersebut dinilai dapat merusak karakter generasi muda sekaligus mengancam masa depan bangsa.

Menurut Dedi, tidak sedikit pelajar tingkat SMP hingga SMA yang telah mengonsumsi obat-obatan maupun minuman keras.
Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga terhadap perilaku sosial, hubungan dengan keluarga, hingga potensi hilangnya generasi produktif yang akan menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *