Cianjur//posbidikberita.id -Luka kemanusiaan kembali menganga. Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman dan kasih sayang, justru menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh dua oknum pria yang bertindak biadab dan tanpa nurani. Sabtu (4/4/26)
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tamparan keras bagi nilai kemanusiaan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu seharusnya berada dalam lingkar perlindungan—bukan menjadi sasaran kebiadaban. Ironisnya, kejahatan seperti ini masih terus terjadi di tengah masyarakat yang kerap mengaku menjunjung tinggi moral dan kepedulian sosial.
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur dengan tegas mengecam keras tindakan tersebut. Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan secara kolektif.
“Tindakan ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hati nurani yang sudah mati. Hak anak untuk hidup aman dan bermartabat telah dirampas secara brutal,” tegasnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebagai bentuk sikap tegas dan keberpihakan terhadap korban, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan sejumlah tuntutan yang tidak bisa lagi ditawar:
Pertama, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku secara cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini untuk bersembunyi di balik celah hukum.
Kedua, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Hukuman ringan hanya akan menjadi sinyal lemah bagi para pelaku lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.
Ketiga, mendesak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif dan berkelanjutan kepada korban. Luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi trauma psikis membutuhkan perhatian serius dan jangka panjang.
Keempat, meminta adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta ramah bagi perempuan dan anak. Jangan sampai korban lain memilih diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
Kelima, menuntut jaminan keamanan bagi korban dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan. Negara dan masyarakat harus hadir, bukan justru abai.
Keenam, mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah preventif yang nyata. Edukasi, pengawasan, dan sistem perlindungan harus diperkuat, bukan sekadar wacana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tutup mata. Ini bukan hanya tragedi satu keluarga, ini kegagalan bersama. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan dan meningkatkan kepedulian sosial,” pungkas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka memastikan bahwa suara korban tidak akan tenggelam, dan keadilan tidak boleh sekadar menjadi janji kosong. Di tengah luka yang dalam, harapan akan keadilan harus tetap berdiri—tanpa kompromi, tanpa ampun.
Ben

