Bandung Barat//posbidikberita.id-
Sebuah warung yang diduga menjual obat-obatan terbatas tanpa izin, minuman keras (miras), serta narkoba dan sejenisnya, dibongkar langsung oleh Polsek Cikalong wetan 18 pagi, 2418 Mei. 2026
Pembongkaran tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak Polsek Cikalong Wetan setelah diketahui bahwa bangunan warung tersebut berdiri tanpa izin resmi. Selain tidak memiliki izin bangunan, warung itu juga bukan merupakan bangunan sewa maupun kontrak yang sah.

Kapolswk Cikalong wetan bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Cikalaong wetan dan Sat narkoba polres cimahi setempat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak AKP deden selaku Kapolsek Langakah Tegas
Mudah-mudahan tidak ada lagi warung sejenis dengan aktivitas serupa di wilayah Kecamatan Cukawet ujar salah satu perwakilan unsur Kapolsek Cikawet setempat
Kapolsek AKB Deden bersama Anggota menegaskan akan terus memburu dan menindak para pelaku yang dinilai merusak moral generasi muda. Pembongkaran warung tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat secara tegas menolak peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Cikalongwetan
Jika dibiarkan, peredaran narkoba dan miras dikhawatirkan akan menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai nasionalisme dan keagamaan.
Upaya penindakan dan pencegahan ini juga tidak terlepas dari arahan serta kerja sama yang baik dengan jajaran Polres Kabupaten Bandung Barat khususnya Satnarkoba Polres Polres Cimahi bersama Bandung Barat pungkasnya
M JALIL

